Hukum

Menyoal Dugaan Penipuan Oknum Anggota DPRD Sulsel, PH Hj. Ana Desak Polda Sulsel Gelar Perkara Khusus

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Oknum anggota DPRD Sulsel, ASM dari PPP yang berkasus dengan Hj. Heryana terkait dugaan penggelapan sedang menggelinding proses hukumnya di Polda Sulsel.

Tak berhenti sampai disitu, Hj. Heryana yang akrab disapa Hj Ana melalui kuasa hukumnya telah melaporkan oknum anggota nggota DPRD Sulsel tersebut ke Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel.

“Kami adukan ke BK DPRD Sulsel dimana Badan tersebut memiliki kewenangan memantau dan mengevaluasi atau kepatuhan terhadap moral, kode etik dan tata tertib (tatib) DPRD,” ungkap Hadi Soetrisno, SH saat dimintai tanggapannya beberapa waktu lalu.

Hadi juga menyampaikan sudah menyurat dan mendesak Polda Sulsel untuk mengajukan perkara khusus terkait kasus penipuan dan penggelapan yang melaporkan kliennya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, SH, Rabu (08/02/2023) mengatakan, penembakan sudah menyiapkan aksi demontrasi unjuk rasa mendesak Polda menetapkan ASM sebagai tersangka dan mendesak DPRD Sulsel memberikan sanksi tegas dan pemberhentian sebagai Anggota DPRD Sulsel dan segera dikoordinasikan dengan Partai Pengusungnya jika terindikasi mengarah pada terjadinya konsekuensi hukum yang inkrah dalam tindak pidananya.

Anggota DPRD diduga melanggar kode etik dan tatib DPRD serta dugaan penggelapan yang sedang diproses hukum di Polda Sulsel.

Pihaknya mendesak agar segera Badan Kehormatan memeriksa dan melakukan kesepakatan terhadap oknum Anggota DPRD tersebut.

“Kasusnya pasti kami kawal dan akan berkoordinasi dengan pihak Polda Sulsel sudah sejauh mana proses hukum yang sedang berjalan,” terang pria kelahiran Jeneponto ini.

Burhanpun membeberkan, jika diminta ia memiliki baket dan data terkait permasalahan antara ASM dan Hj Heryana.

“Kami juga faham dan tahu permasalahannya jadi menurut hemat kami mereka berdua harus mempertanggung jawabkan secara hukum dan sosial,” pungkasnya.

Diketahui, kasus tersebut berawal dimana Hj Heryana memasukkan ret timbunan 2008 untuk perumahan truk dengan nilai Rp 350.000 per/truk satu retnya pengerjaan ASM. Sehingga jika ditotalkan jumlahnya lebih dari Rp 700 juta, namun ternyata pihak ASM tidak mengklaim sebanyak itu sehingga belum terbayar sampai sekarang. (*/Anas)

Editor : Nasution

Klik untuk komentar

Berita Terpopuler

Exit mobile version