SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Polda Sulsel ungkap tindak pidana narkoba, berupa temuan lahan ganja di Kabupaten Bone.
Melalui akun Instagram, Jumat (17/2/2023) Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, kami menangkap pengecer, pengedar narkoba dengan tkp di jalan Hartako Kelurahan Sudiang Kecamatan Biringkanaya dan menangkap dua pelaku lelaki berinisial SN (22), RK (22). Mereka ini pencinta alam yang biasa melakukan pendakian gunung, ditangkap pada hari senin pada tanggal 13 Februari 2023, ” ucapnya
” Untuk barang bukti yang diamankan petugas yaitu, 1 karung berisi 32 saset ukuran sedang narkotika jenis ganja, 1 kantong plastik besar narkotika jenis ganja, satu toples plastik berisi 9 linting dan 3 saset kecil berisi narkotika jenis ganja serta 2 unit handphone, ” kata Irjen Pol Nana Sudjana
Dari hasil interogasi bahwa, yang bersangkutan mendapatkan ganja tersebut diperoleh dari seorang penggarap lahan seorang lelaki berinisial PA (60) di Desa Bonto Jai Kecamatan Bontocani. Kasus ini telah dikembangkan kedua tersangka dibawah langsung ke tempat lahan. Setelah berada di Tkp keterangan dari saudara PA, ia dimanfaatkan oleh kedua pelaku ini. Lelaki PA hanya diberikan bibit ganja oleh 2 tersangka dan diperintahkan ditanam di pegunungan Bolangi seluas kurang lebih 1 hektar
Selanjutnya berdasarkan keterangan 2 tersangka, mereka mulai menanam di bulan Maret 2021 dan mendapatkan tanaman bibit ganja melalui online. Saat ini sudah melakukan panen sebanyak 3 kali, dari hasil penyelidikan didapatkan informasi bahwa, tidak hanya 1 bidang, tetapi masih ada 3 bidang yang memungkinkan ada lahan ganja. (Iyan)
Editor : Nasution