Terhubung dengan kami

Birokrasi/Pemerintahan

Jelang Bulan Suci Ramadhan, Satpol PP Makassar Rutin Gelar Patroli THM

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1444 H, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Makassar rutin lakukan pemeriksaan hingga sanksi penutupan kepada para pengusaha tempat hiburan malam yang bandel, Rabu (22/03/2023).

Sejak 20 Maret 2023, usaha tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi di Kota Makassar diawasi secara ketat.

Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar ingin memastikan tidak ada tempat hiburan antara lain : Pub, tempat karaoke, panti pijat maupun kafe menyediakan pentas musik dan minuman beralkohol, buka dan mencari omzet secara sembunyi – sembunyi.

Kegiatan patroli yang terjadwal agar dilaksanakan setiap hari khususnya di bulan ramadan, mengacu pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Makassar Nomor: 435/94/S.edar/Dispar/III/2023 tentang penutupan sementara tempat hiburan dalam rangka menghormati bulan suci ramadhan 1444 H/2023 M dan memperingati hari nyepi.

Surat edaran yang telah ditandatangani oleh Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, pertanggal 16 Maret 2023, sesuai regulasi termaktub di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

Satpol PP Makassar berkomitmen untuk serius memerhatikan laporan masuk nama-nama tempat hiburan yang rawan buka di bulan ramadan secara terselubung. Sanksi tegas pun telah disiapkan.

“Seruan bagi pelaku usaha untuk patuh pada Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, ini bukan gertakan.”

“Dimulai malam ini saya buktikan dengan menurunkan personel Satpol PP Makassar dan BKO setiap kecamatan turun melakukan patroli razia usaha hiburan,” tegas Kepala Satpol PP Makassar Ikhsan.

Menurut Ikhsan, “pengawasan usaha tempat hiburan tetap masih berada pada kewenangan Satpol PP Makassar demi menjaga dan terciptanya ketertiban dan ketentraman masyarakat yang sedang beribadah di bulan suci Ramadhan.

“Menyoal kapan waktu berlaku Surat Edaran Wali Kota Makassar yang diterbitkan Dinas Pariwisata Makassar tentang penutupan sementara tempat hiburan, itu tanyakan sama mereka. Apa mulai pukul dini hari atau tujuh pagi,” kata Ikhsan NS.(*)

Editor : Nasution

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler