SIMAKBERITA.COM, JAKARTA – Kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) RI Luhut Binsar Pandjaitan. Polda Metro Jaya akan melimpahkan tersangka dan barang bukti tahap 2 ke Kejari Negeri Jakarta Timur
Dua jabatan yang menjalani pelimpahan yakni Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti. Keduanya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur hari ini, Senin (06/03/2023).
“Sesuai rencana hari ini terjadwal giat tahap 2 dari penyidik Polda Metro Jaya kepada Jaksa Penuntut Umum bertempat Kantor Kejari Jakarta Timur,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan dalam keterangan persnya. Dikutip dari PMJ News
Namun Ade belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait tersingkir terhadap dua dugaan tersebut. Katanya, untuk keputusan tersingkir nanti menjadi kewenangan jaksa penuntut umum (JPU).
“Yang terpenting tahap 2 jadi dilaksanakan terlebih dahulu, terkait tersingkir akan menjadi sikap dan penilaian dari JPU,” jelasnya. (*)
Editor : Nasution