SIMAKBERITA.COM, JABAR – Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat (Jabar) memberikan remisi khusus kepada 15.475 warga binaan masyarakat (WBP) Hari Raya Lebaran atau Idul Fitri 1444 Hijriah.
“(Rincian) berdasarkan kasus narkoba 7.584, korupsi 271, terorisme, trafficking 9, pidana umum 7.604,” ujar Kadiv PAS Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Kusnali dalam keterangannya, Minggu (23/4/2023). Dikutip dari PMJ News.
Lebih lanjut Kusnali mengatakan, jumlah WBP Jawa Barat berjumlah 23.548 orang. Sebanyak 19.919 orang merupakan narapidana dan 4.639 orang adalah tahanan.
“Jumlah WBP yang diusulkan 15.475 orang. Terdiri dari, RK (Remisi Khusus) I 15.408. Artinya, setelah mendapat pengurangan masa pidana/remisi masih harus menjalani sisa pidananya,” ujarnya.
“RK II 67 Orang, setelah mendapat pengurangan masa pidana/remisi langsung bebas,” sambung Kusnali.
Kusnali menjelaskan 2.988 WBP mendapatkan remisi 15 hari, 10.552 WBP mendapatkan remisi 1 bulan. Kemudian, 1.483 WBP mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari dan 452 WBP mendapat remisi 2 bulan.
“Untuk Lapas Sukamiskin 208 orang diusulkan dapat Remisi dan seluruhnya Remisi Khusus I,” tutur Kusnali
Dari belasan ribu WBP yang mendapat remisi khusus Lebaran, terpidana kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) Setya Novanto memperoleh penguranan masa tahanan selama satu bulan.
Selain Setya Novanto, terpidana kasus korupsi pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung, Andi Irfan Jaya memperoleh remisi selama satu bulan. (*)
Editor : Nasution