News

Menyoal Putusan PTUN Menangkan Gugatan Sekda Non Aktif Abdul Hayat, Begini Tanggapan MAPJ

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara resmi telah mengabulkan gugatan penggugat Abdul Hayat Gani. Selanjutnya menyatakan batal keputusan Presiden Republik Indonesia nomor : 142/ TPA Tahun 2022, tanggal 30 November 2022 tentang pemberhentian Pimpinan Pejabat Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) atas nama Dr Abdul Hayat Gani M.Si.

Selanjutnya mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Presiden Republik Indonesia dengan nomor : 142/TPA Tahun 2022, tanggal 30 November 2022 tentang pemberhentian Pimpinan Pejabat Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Dr Abdul Hayat Gani M.Si.

Amar putusan PTUN tersebut mendapat tanggapan dari Ketum Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (MAPJ), Muh Natsir S.H., M.H. kepada wartawan di kantor MAPJ jalan Sultan Alauddin, Senin (24/04/2023) mengatakan, sejak awal penerbitan SK pemberhentian Sekda tersebut dirinya telah menyoroti melalui pemberitaan beberapa media. pemberhentian secara ilegal terhadap Sekprov yang diterbitkan Pemprov Sulsel itu akhirnya telah dibatalkan secara resmi oleh PTUN.

Ket. Gambar : Ketum Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (MAPJ), Muhammad Natsir S.H., M.H.

“Akibat kejadian ini bisa mengakibatkan kesenjangan politik antara pemerintah dan masyarakat. Hal ini menjadi pembelajaran bagi Pemprov Sulsel agar ke depannya tidak ada lagi ASN yang dizalimi, serta tidak terjadi lagi pembunuhan karakter terhadap putra daerah hanya untuk kepentingan politik, seperti yang dialami oleh Abdul Hayat Gani,” kata Muhammad Natsir.

Lanjut dikatakan Natsir, dirinya pernah komunikasi via handphone dengan Abdul Hayat Gani, ia mengatakan dengan adanya putusan PTUN membatalkan SK pemberhentian Sekda Sulsel, artinya SK baru tersebut batal demi hukum jadi SK yang lama menetapkan dirinya selaku Sekda Pemprov Sulsel itu yang berlaku,” ungkapnya.

Ditambahkannya, Hayat Gani mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI telah menelaah amar putusan PTUN, hasilnya akan mengembalikan jabatannya selaku Sekda Pemprov Sulsel. “Jadi secara defacto Abdul Hayat Gani masih menjabat selaku Sekda Pemprov Sulsel, bukan Staf Pemprov Sulsel,” tutup Natsir Ketua LBH MAPJ. (Anas)

Editor : Nasution

Klik untuk komentar

Berita Terpopuler

Exit mobile version