Terhubung dengan kami

Hukum dan Peristiwa

Hubungan Luar Nikah, Sepasang Kekasih Tega Bekap Bayinya Sampai Tewas

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, JAKARTA – Personel Unit PPA Satreskrim Polres Lebak telah menangkap dua orang berinisial BA (20) dan SS (20) terkait kasus penemuan mayat bayi laki-laki di Jalan Raya Lebak Gedong-Warung Banten, Kampung Gembor, Lebak, Banten.

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, kedua orang yang diamankan tersebut merupakan sepasang kekasih.

“Benar, Unit PPA Satreskrim Polres Lebak Polda Banten bersama Polsek Lebak Gedong dan Polsek Sobang berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi yang terjadi pada Rabu (10/05/2023) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Raya Lebak Gedong-Warung Banten Kampung Gembor, Desa Ciladaeun Kecamatan Lebak Gedong Kabupaten Lebak Banten,” kata Andi dalam keterangannya, Rabu (24/05/2023).

Andi menjelaskan keduanya diduga melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur atau bayi tersebut hingga meninggal dunia. Korban merupakan anak dari hasil hubungan di luar nikah sepasang kekasih itu.

“Motif dari kedua pelaku adalah karena merasa malu, karena melahirkan anak di luar pernikahan,” ujar Andi.

Kata Andi, pelaku tega menghabisi nyawa korban dengan cara membekap mulut dan hidungnya dengan kerudung selama kurang lebih 7 menit sampai tidak bersuara lagi.

Kemudian, kedua pelaku langsung menguburkan tubuh bayi malang itu di lubang yang telah digali oleh pelaku di tengah kebun.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 dan/atau Pasal 338 KUHP,” kata Andi.

“Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Jo 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun, Pasal 340 ancaman hukuman 20 tahun, Pasal 338 ancaman hukuman 15 tahun,” tambah Andi. (*)

Source : Liputan6.com

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler