Terhubung dengan kami

Legislatif

Legislator DPRD Makassar, Hj. Kartini, Gelar Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Legislator DPRD Kota Makassar, Fraksi Partai Perindo, Hj. Kartini menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019, Tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di Hotel Karebosi Premier, Jalan Jenderal M. Yusuf, Kamis (18/05/2023).

Dalam sosper hari ini, menghadirkan dua narasumber yaitu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin Mustaqim, serta akademisi Firdaus Anas.

Dalam sambutannya, Hj. Kartini mengatakan penyelenggaraan pendidikan bukan hanya berbicara masalah siswa akan tetapi ada beberapa unsur didalamnya.

Selain siswa, ada juga guru, sarana dan prasarana serta unsur-unsur yang mendukung terselenggaranya penyelenggaraan pendidikan.

Oleh karena itu, pemerintah kota bersama legislatif membuat suatu regulasi dalam bentuk perda tentang penyelenggaraan pendidikan.

“Pemerataan penyelenggaraan pendidikan dan penyebarluasan akses pendidikan bagi anak-anak sangat dibutuhkan setiap anak harus mendapatkan pendidikan yang layak. Pemerintah kota dalam hal ini Dinas Pendidikan bertanggung jawab akan terselenggaranya penyelenggaraan pendidikan dengan baik di Kota Makassar,” jelas Hj. Kartini.

Sementara itu, Kadis Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin Mustaqim memaparkan program Wali Kota Makassar Revolusi Pendidikan bahwa setiap anak harus sekolah.

Pemerintah Kota Makassar menjamin warga Makassar bahwa tidak ada lagi anak yang tidak sekolah.

“Tugas saya sebagai Kepala Dinas Pendidikan di kota Makassar harus saya jalankan program ini. Tidak ada lagi anak yang tidak sekolah,” tegasnya.

Sedangkan narasumber lainnya, Firdaus Anas selaku akademisi mengatakan secara umum fungsi pendidikan adalah untuk mengembangkan kemampuan, membentuk watak, kepribadian, agar peserta didik menjadi pribadi yang bermartabat. (*)

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler