Hukum

Polisi Gerak Cepat Tangkap Sang “Koboi” Arogan yang Viral di Medsos

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, JAKARTA – Viral di medsos sang “koboi” arogan pengendara mobil yang marah di exit Tol Tomang menggunakan pelat nomor mobil dinas Polri palsu dan memukul sopir taksi online berinisial HH. Sang ‘ koboi ‘ arogan akhirnya diciduk Polisi

Atas perbuatannya itu, “koboi” bernama David Yulianto (32) itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak penganiayaan.

Peristiwa yang terekam kamera dan viral di media sosial itu terjadi pada hari Kamis (04/05/2023) malam. Tak sampai 24 jam, pelaku ditangkap dan kemudian dijadikan tersangka.

“Ditetapkannya pelaku sebagai tersangka. Yang pertama atas nama, (tersangka) satu orang ya, (yaitu) David Yulianto,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (05/05/2023) malam. Dikutip dari PMJ News.

Trunoyudo mengungkapkan, tersangka David Yulianto tinggal di Kota Depok dan bukan merupakan anggota Polri. Sementara pekerjaan kedua orangtuanya yakni wiraswasta.

“Dalam keterangannya yang bersangkutan (tersangka David) merupakan karyawan swasta,” paparnya.

Tersangka terancam Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman sampai dengan 20 tahun penjara. (*)

Editor : Nasution

Klik untuk komentar

Berita Terpopuler

Exit mobile version