SIMAKBERITA.COM, PAPUA – Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang menyandera empat orang pekerja proyek Tower BTS Telkomsel mengajukan penawaran senilai Rp 500 juta untuk tebusan.
“KKB mengajukan tuntutan tebusan sebesar Rp 500 juta sebagai syarat pembebasan para sandera,” ujar Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo dalam keterangannya, Sabtu (14/05/2023). Dikutip dari PMJ News.
Sementara itu, Kapolres Pegunungan Bintang, AKBP Mohamad Dafi Bastomi menuturkan pihaknya dan juga pemerintah daerah yang diwakili oleh Wakil Bupati Kris Bakweng Uropmabin membahas upaya merumuskan langkah-langkah penanganan.
Dafi menyampaikan dalam prosesnya telah menjalani komunikasi melalui tokoh adat Okbab setempat dan berharap dapat menyelesaikan situasi dengan cepat serta kepastian semua pihak.
“Upaya negosiasi dan penyelesaian secara damai menjadi prioritas, namun tetap memperhatikan hukum dan kebijakan yang berlaku. Pemerintah berharap dapat mengatasi situasi ini dengan cepat dan memastikan keselamatan semua pihak yang terlibat,” tandasnya. (*)
Editor : Nasution