SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar Fraksi PAN, H. Hasanuddin Leo melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) No 9 tahun 2016 tentang “Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup” di traveller phinisi hotel, Sabtu (17/06/2023).
Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah sebuah dasar hukum yang digunakan oleh negara Indonesia guna mengatur berbagai hal terkait lingkungan hidup di wilayahnya.
Dalam UUPPLH, disebutkan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia. Kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Foto : para peserta Sosper antusias dan serius menyimak narasumber yang memaparkan materi
Saat di wawancarai oleh wartawan simakberita.com di hotel traveller phinisi hotel H. Hasanuddin Leo mengatakan, sosialisasi peraturan daerah No 09 tahun 2016 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menurut hemat kami ada hal yang sangat penting, karena kalau kita lihat di sekitar kita kalau kemudian tidak ada kepedulian masyarakat terhadap lingkungan itu sendiri maka kita punya lingkungan nantinya akan tercemar di kondisi apapun.
Lanjutnya, peraturan daerah No 9 tahun 2016 merupakan penjabaran dari undang undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah kota.
Lebih lanjut Ia mengatakan, didalam pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diharapkan dari sosialisasi ini masyarakat bisa mengetahui bahwa ternyata ada peraturan daerah di kota Makassar yang mengatur tentang bagaimana menata dan mengelola serta bagaimana memperlakukan lingkungan hidup khususnya yang ada di sekitar kita sehingga masyarakat ini bisa berkolaborasi dengan pemerintah.
Foto : Anggota DPRD Kota Makassar, H. Hasanuddin Leo berfoto bersama seluruh peserta usai kegiatan
Ditambahkannya, karena masyarakat di harapkan sebagai subjek pelaku daripada pemeliharaan dan pelestarian lingkungan hidup itu sendiri supaya lingkungan kita tidak tercemar dan banyak hal yang bisa kita lihat tentang penilaian penilaian tentang lingkungan hidup itu baik udara darat dan laut.
“Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan para peserta bisa menjadi mediator khususnya didalam wilayah rumah tangganya lingkungannya untuk menyebarluaskan secara massif dari pada peraturan daerah ini yang mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” harap H. Hasanuddin Leo
“Dari kepesertaan mereka ini dapat secara massif memberikan edukasi kepada masyarakatnya khususnya para PJ RT RW selaku tokoh harus memberikan contoh dan tauladan di masyarakat dan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat yang di pimpinannya,” tutupnya.
Kegiatan sosper di ikuti para tokoh masyarakat kecamatan Mariso diantaranya Ketua RT/RW dan LPM dan dihadiri 100 orang peserta dan pelaku pemerhati lingkungan. (Isman Sese)