Terhubung dengan kami

Hukum

Dijanjikan Jadi Kurir Emas, Nyatanya Jadi Kurir Narkoba, WNI Ditangkap di Brasil

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, CILACAP – Sukurudin (35), warga Desa Kalisabuk, Cilacap, Jateng, menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sebelumnya Sukuridin dijanjikan bekerja sebagai kurir emas, namun ternyata yang dibawanya adalah narkoba.

“Saat ini, kami mendampingi keluarga Ibu Munjinah dalam upaya untuk mencari keadilan bagi adik kandungnya, Sukurudin yang diduga menjadi korban TPPO dan saat ini ditahan di Brasil,” kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang Pecinta Tanah Air Indonesia (DPC Petanesia) Kabupaten Cilacap M Taufiq Hidayatulloh di Cilacap, Jumat (09/06/2023).

Menurut dia, berdasarkan informasi yang disampaikan pihak keluarga, Sukurudin awalnya ditawari pekerjaan di Brasil sebagai kurir emas batangan dengan iming-iming gaji sebesar Rp 50 juta selama 10 hari oleh seseorang bernama Bunda Dinda yang dikenalnya melalui Facebook.

Oleh karena itu, kata dia, Sukurudin berangkat ke Brasil dengan menggunakan visa kunjungan wisata, dan saat di Brasil, korban diajak untuk berkeliling di lokasi penambangan emas.

“Tetapi dia tidak melihat proses pengolahannya, cuma terlihat adanya tulisan Gold Mining. Di tempat itu, dia diperlihatkan koper-koper yang siap angkut dan disebut berisikan emas,” ujarnya.

Akan sesampainya di Bandara Sao Paulo Brasil, kata dia, koper-koper tersebut diperiksa oleh petugas dan ternyata berisi obat terlarang atau narkoba seberat 3,5 kilogram.

Sejak ditangkap dan telepon selulernya disita oleh otoritas Bandara Sao Paulo, kata dia, pihak keluarga hingga saat ini tidak mengetahui kondisi Sukurudin.

“Saudari Dinda yang pertama merekrut dan mempekerjakan Sukurudin saat dihubungi oleh pihak keluarga selalu bilang bahwa keadaan Sukurudin baik-baik saja dan sempat menjanjikan memberikan uang sebesar Rp5 juta untuk berlebaran bagi keluarga di Cilacap, namun sampai sekarang hanya janji-janji,” katanya. (*)

Source : Liputan6.com

Berita Terpopuler