Terhubung dengan kami

Hukum dan Peristiwa

Oknum Kapolsek Tipu Tukang Bubur Rp 350 Juta, Janjikan Anaknya Lulus Polisi

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, CIREBON – Kasus dugaan penipuan penerimaan calon Bintara Polri kembali mencuat di Cirebon. Seorang oknum polisi berpangkat AKP dan aparatur sipil negara (ASN) ditetapkan sebagai tersangka di Polres Cirebon Kota.

Korban yang berprofesi sebagai tukang bubur ayam ini tertipu ratusan juta rupiah yang dilakukan oknum polisi berpangkat AKP berinisial SW yang kini bertugas di Polresta Cirebon dan ASN yang berdinas di Yanma

Oknum polisi berinisial SW menjanjikan korban Wahidin bisa memasukan anaknya sebagai anggota Polri dengan meminta uang Rp 350 juta. Dengan dalih untuk meloloskan anaknya sebagai anggota Polri. Namun, saat dilakukan tes kesehatan masuk Bintara Polri di Bandung, anak korban dinyatakan gagal atau tidak lulus.

Merasa tertipu, karena sudah memberikan uang ratusan juta rupiah, korban mendatangi Polsek Mundu untuk menagih janji AKP SW dan meminta uang yang sudah masuk dikembalikan.

“Kasus ini sempat kami laporkan ke Polsek Mundu, tapi tidak diproses. Sehingga kami laporkan ke Propam Polres Cirebon Kota, dan langsung diproses oleh penyidik,” kata Eka Surya Atmaja, selaku kuasa hukum korban saat ditemui di Polres Cirebon Kota, Minggu (18/06/2023).

Ia juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Kepolisian Polres Cirebon Kota dan Polresta Cirebon yang telah memproses kasus tersebut hingga menetapkan dua tersangka tersebut.

“Kami sangat apresiasi kinerja kepolisian Polres Cirebon Kota dan Polresta Cirebon yang telah memproses kasus penipuan ini, hingga kedua tersangka ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, menetapkan oknum anggota polisi dan ASN sebagai tersangka dugaan penipuan rekrutmen anggota Polri, serta masih mendalami kasus tersebut.

“Kami baru menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Oknum Polisi berinisial SW dan ASN berinisial N atas kasus penipuan terkait rekrutmen anggota Polri,” tuturnya.

Ia mengatakan kasus penipuan yang dialami korban pedagang bubur itu bermula pada 2021. Anak korban saat itu berminat sebagai anggota Polri, dan diiming-imingi oleh AKP SW bahwa dengan menyediakan sejumlah uang.

“Tersangka anggota Polri ini merupakan tetangga korban, dan korban menginginkan anaknya jadi polisi, kemudian oknum itu mengenalkan kepada tersangka N,” katanya.

Ia menambahkan kasus penipuan rekrutmen anggota Polri memang sempat mengalami kendala, karena korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Mundu. Saat itu tersangka AKP SW merupakan Kapolseknya. Setelah kasus itu tidak berjalan lanjut Ariek, kemudian pada September 2022, kasus tersebut ditarik ke Satreskrim Polres Cirebon Kota, hingga pada Minggu (18/06/2023) dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Satu tahun kasusnya tidak diproses, kemudian pada bulan September tahun 2022 kami tarik. Tiga kali kami panggil tersangka dan mangkir, dan yang keempat kalinya kami langsung cari dan tersangka langsung dibawa oleh petugas, “katanya.

Menurutnya saat ini, pihaknya masih terus mendalami kasus penipuan tersebut, dan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait peranan kedua orang tersangka tersebut.

“Saat ini kami masih belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait peranan kedua orang tersangka tersebut,” katanya.

Sementara itu, lanjut Kapolres. Bahwa Polres Cirebon Kota tidak mentolerir adanya penipuan penerimaan calon anggota bintara yang dilakukan oleh Oknum Polisi dan ASN Polri.

“Atensi Kapolri tidak mentolerir bagi oknum Polri yang melakukan penipuan dengan modus menjanjikan mampu meloloskan calon Bintara Polri dengan meminta sejumlah uang,” tuturnya. (*)

Source : okezone.com

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler