Terhubung dengan kami

Birokrasi/Pemerintahan

Dinas Pertanahan Kota Makassar Didampingi Satpol PP Bersama TNI-Polri Laksanakan Pengembalian Fasum dan Fasos

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Dinas Pertanahan Kota Makassar didampingi Satpol PP, unsur TNI-Polri, Distaru Kecamatan Manggala, Dishub dan Kejati Sulsel dalam pelaksanaan pengembalian tanah aset Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

Sesuai SK Gubernur Kepala Daerah TK 1 Sulawesi Selatan No. 575/1992 tanggal 14 Mei 1992, diperkuat dengan putusan pengadilan :

  1. Putusan Perdata PN No.212/PDT.G/2011/PN MKS.
  2. Putusan Perdata PN No.207/PDT.G/2014/PN MKS.
    Dilarang Memanfaatkan/Mendirikan bangunan diatasnya tanpa izin.

Adapun lokasi kegiatan berada di wilayah Kecamatan Manggala dan lokasi apel bersama Jalan Bitoa Raya, Kelurahan Manggala (Lapangan Samping Kantor Camat Manggala).

Sekitar Pukul : 09.20 WITA, kegiatan tersebut dilaksanakan apel bersama, Rabu (30/08/2023).

Satpol PP BKO yang dilibatkan yakni, BKO Kecamatan Manggala, BKO Kecamatan Panakkukang, BKO Kecamatan Tamalanrea dan BKO Kecamatan Rappocini Kota Makassar.

Untuk diketahui, bidang Satpol PP yang terlibat yaitu, Bidang Tibumtranmas, Bidang PPUD. Proses pelaksanaan pengembalian Fasum dan Fasos yang merupakan aset Pemkot Makassar berjalan aman dan terkendali. (*)

Editor : Nasution

Berita Terpopuler