SIMAKBERITA.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PTKN) Kementerian Perdagangan mengimbau, PT Astra Honda Motor (AHM) untuk melakukan recall alias penarikan untuk beberapa model motor hasil produksi.
Adapun recall yang dimaksud berkaitan dengan teknologi rangka Enhanced Smart Architecture Frame (eSAF), yang saat ini tengah mendapat sorotan.
Binsar Panjaitan, Ketua Tim Pengawasan dan Penindakan Produk Logam dan Elektronik Ditjen PTKN menjelaskan, proses recall tersebut merupakan bentuk tanggung jawab AHM bagi para konsumen.
“Ini sudah menyangkut perlindungan konsumen, memang ada kewajiban dari pelaku usaha untuk melindungi para konsumen,” ujar Binsar saat berbincang dengan Kompas.com di Jakarta, Kamis (24/08/2023).
Dia menambahkan, meninjau profil AHM sebagai pelaku usaha yang merupakan manufaktur kendaraan bermotor, produk-produk miliknya tentu harus melalui standardisasi uji tipe dan kesesuaian mutu sebelum layak dipasarkan.
Bilamana dijumpai kendala fatal yang mempengaruhi keselamatan atau fungsi, dan skalanya cukup masif, pelaku usaha wajib memberikan tanggung jawab penuh, salah satunya dengan cara recall.
Proses recall tersebut juga harus bebas biaya, dan sepenuhnya ditanggung oleh pelaku usaha. Hal juga sudah diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 33 tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.
“Intinya pelaku usaha wajib melindungi konsumen. Bila ditemukan ada hal yang merugikan konsumen, wajib mereka mengganti. Konsumen juga sepatutnya tidak keluar uang (tidak dikenai biaya,” kata dia.
Binsar menganjurkan AHM untuk menyiapkan mekanisme pengaturan terperinci untuk mengatasi komplain, terkait kasus rangka eSAF ini.
“Bisa pula dilakukan penggantian, dengan barang yang sejenis atau hal lain yang nilainya sepadan (setara),” ujarnya. (*)
Source : Kompas.com