SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Pedagang kaki lima (PK5) yang jual sayuran dan pakaian menggunakan bahu jalan mendapat teguran dan ditertibkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar BKO Kecamatan Panakkukang, Selasa (26/09/2023).
Pelaksanaan penertiban oleh personel Satpol PP BKO Kecamatan Panakkukang dilaksanakan secara humanis dan persuasif tersebut lokasinya di Jalan Dr Leimena (samping kantor PLTU) Kecamatan Panakkukang.
Penertiban tersebut dilakukan sesuai Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pembinaan Pedagang Kaki Lima Dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang. (Iyan)
Editor : Nasution