SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, H. Hasanuddin Leo dari Fraksi PAN gelar sosialisasi peraturan (Sosper) Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar nomor 7 tahun 2019, tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum, bertempat di hotel Travelers Phinisi Jalan Lamaddukelleng, Minggu (29/10/2023)
Saat membuka acara Sosper Hasanuddin Leo menyampaikan, tugas dan wewenang DPRD salah satunya mensosialisasikan Perda tentang perusahaan umum daerah air minum (PDAM) kota Makassar.
“Kenapa saya angkat materi tentang Perumda air bersih karena, saat ini terjadi kekurangan air dimana- mana dan kenapa banyak aliran air yang diputuskan dan tidak dialirkan, kenapa seperti itu apa penyebabnya akan di jawab oleh Kabag Humas PDAM Makassar, Muh. Idris Tahir S.Sos.,” ucap Hasanuddin Leo.
Di hadapan ratusan peserta Sosper, H. Hasanuddin Leo yang akrab disapa H2L menjelaskan bahwa, sosialisasi perda ini, tak lain untuk memberi pemahaman terhadap masyarakat tentang pentingnya pelayanan air minum sebagai kebutuhan pelayanan dasar masyarakat.
Pada kesempatan itu, Hasanuddin leo menerima keluhan terkait PDAM. Dimana, warga Kelurahan Mariso, Bontorannu dan Kelurahan Lette sering kesulitan mengakses air bersih.
Terkait dengan keluhan warga itu, Kabag Humas PDAM Kota Makassar, Muh.Idris Tahir S.Sos., menjelaskan bahwa, sebagian masyarakat tidak mendapatkan air termasuk saya salah satunya.
Lebih lanjut Muhammad Idris mengatakan, informasi terakhir saat ini IPAL 2 Panaikang off total karena, klorida air di sungai moncong loe diatas 700mg/liter dan IPAL 3 serta IPAL 4 seminggu lalu sudah tidak beroperasi
Dikatakannya, bukan hanya kota Makassar saja yang mengalami kekurangan air tetapi sebagian wilayah Indonesia kekeringan yang diakibatkan muslim kemarau dan dampak El Nino.
Di tempat yang sama Ketua LPM Kelurahan Tamarunang Kecamatan Mariso, Abd. Nasir Dg. Ngerang, S.Sos., mengatakan, regulasi ini lahir untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat karena air adalah sumber kehidupan manusia. (Isman)