Terhubung dengan kami

News

Intimidasi Wartawan Saat Tugas Peliputan, Oknum Satpam RS Siloam Dipolisikan

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Rusdi Wartawan media online Timurnews.com melaporkan tindakan oknum Satpam RS Siloam ke Polisi. Oknum satpam itu diduga melakukan intimidasi dan menghalangi kerja kerja jurnalistik.

Rusdi menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (18/10/2023) kemarin, sekira pukul 11.05 Wita, di area RS Siloam Jalan Metro Tanjung.

“Setelah saya ambil video kejadian seorang pasutri yang lehernya terlilit kabel optik di Jalan Tanjung Merdeka, saya ikuti korban yang dibawa ke RS Siloam,” ujar Rusdi, Kamis (19/10/2023).

Saat korban tiba di RS Siloam dan diturunkan dari mobil Rusdi ambil gambar (video), namun tiba tiba dihalangi oleh seorang satpam.

“Hapus itu gambarmu, tidak bisa ambil gambar di sini, kami punya undang undang, kau wartawan dari mana?. Mana ID CARD mu..?, sini saya periksa,” ujar Rusdi menirukan perkataan Satpam tersebut.

Tidak sampai di situ, oknum Satpam tersebut mendorong Rusdi, lalu memperlihatkan (tulisan) aturan rumah sakit tersebut yang diambil dari dalam ruangan rumah sakit, “coba baca itu,” sinis Satpam itu.

Untuk menghindari kekerasan fisik dari Satpam, terpaksa video hasil liputan media ini langsung dihapus.

“Karena terus didesak dengan cara cara yang arogan, terpaksa saya hapus video ku,” ujar Rusdi kecewa.

Buntut kekecewan itu, Rusdi resmi melaporkan tindakan si Satpam ke Polisi dengan dugaan tindak pidana perlakuan menghambat atau menghalangi kerja jurnalis dalam mengambil informasi untuk diolah untuk kepentingan pemberitaan.

Sesuai UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, oknum Satpam tersebut dapat disangkakan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. (*)

Editor : Nasution

Berita Terpopuler