SIMAKBERITA.COM, JAKARTA – Dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah disita oleh penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dokumen yang kali ini disita oleh penyidik yaitu ringkasan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
“Penyidik melakukan penyitaan atas dokumen ataupun surat ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Saudara FB selalu Ketua KPK RI dalam kurun waktu atau periode 2019, 2020, 2021, hingga 2022,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (16/11/2023). Dikutip dari PMJ.news.
Kendati demikian, Ade Safri tidak menyampaikan lebih jauh perihal penyitaan dokumen LHKPN dari Firli Bahuri.
Ade Safri hanya menyampaikan bahwa, proses penyitaan yang dilakukan hari ini Kamis (16/11/2023) berdasarkan penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Untuk dokumen yang dimaksud telah diserahkan oleh FB selaku Ketua KPK RI kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan,” ungkapnya.
Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri telah selesai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, SYL.
Namun, Firli diduga berusaha menghindari dari awak media yang menunggu kemunculannya di Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan dengan bersembunyi di kursi belakang kursi pengemudi dengan menunduk dan ditutupi dengan tas yang dibawanya.
Mobil Hyundai berwarna hitam pelat B 1917 TJQ yang diduga membawa Firli Bahuri keluar dari pintu di koridor di ujung Bareskrim Polri sekitar pukul 14.36 WIB. (*)
Editor : Nasution