Hukum dan Peristiwa

Gerak Cepat Polisi Dalam Waktu 4 Jam, 7 Pelaku Pembusuran Diamankan

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Polsek Panakkukang gelar konferensi pers ungkap kasus tidak pidana kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Panaikang Kecamatan Panakkukang, Senin (04/12/2023), bertempat di Aula Polsek Panakkukang.

Kapolsek Panakkukang, Kompol Joko Pamungkas, didampingi Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin serta Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Sangkala , menjelaskan dari kasus ini Polsek Panakkukang bersama Jatanras Polrestabes Makassar telah mengamankan 7 orang yang diduga melakukan tindakan kekerasan secara bersama- sama terhadap orang dengan menggunakan senjata tajam jenis busur.

Dijelaskan Kapolsek Panakkukang, berawal dari laporan masyarakat bahwa terjadi penyerangan dengan menggunakan busur, sehingga kami langsung mendatangi 2 TKP, pertama di Jalan Kesadaran dan di Jalan Urip Sumoharjo tepat di penjual nasi kuning.

“Di lokasi pertama kami menemukan korban lelaki berinisial MI (19) terkena dan tertancap busur pada bagian dada sedangkan di tkp kedua korban DP (14) terkena dan tertancap busur pada bagian perut,” ucap Kapolsek Panakkukang.

Setelah kita melakukan olah tkp dan mendapatkan informasi dari saksi maupun korban,”Alhamdulillah selang 4 jam kami berhasil mengamankan 7 (tujuh) orang yang diduga pelaku yang melakukan penyerangkan masing masing lelaki berinisial MH (18), AM (19), MR (16), HT (14), FF (17), AS (18), NH.

Ketujuh pelaku yang diamankan masing masing mempunyai peran yang berbeda. “Ada yang memukul, menendang, melakukan pembusuran langsung dan ada yang membawa badik,” ujarnya.

Kronologis kejadiannya pada hari sabtu (02/12/2024) sekitar pukul 18.30 wita para pelaku berteman sekitar 10 orang berkumpul di Jalan Toa Daeng Kecamatan Manggla untuk membicarakan rencana untuk membalas dendam terhadap anak anak panaikang yang diduga pernah melakukan penyerangan terhadap kelompok para pelaku.

Setelah kelompok para pelaku sepakat untuk melakukan penyerangan, para pelaku menyiapkan peralatan berupa senjata tajam jenis parang dan busur, pada sekitar pukul 01.00 wita para pelaku berjumlah 10 orang dengan menggunakan 5 unit sepeda motor bergerak ke arah Jalan Haji Kalla.

Lanjut Kapolsek, sempat berputar putar mencari lawan di sekitar jalan kesadaran menuju jalan urip sumoharjo para pelaku berpapasan dengan korban lelaki MI yang saat itu berboncengan dengan temannya sehingga para pelaku menduga korban adalah lawannya sehingga korban di jatuhkan dari motor lalu melakukan kekerasan secara bersama sama dan setelah itu salah satu pelaku membusur pada bagian dada.

“Pada TKP kedua pelaku bergerak kearah Urip Sumoharjo setelah sampai di penjual nasi kuning oleh para pelaku melakukan penyerangan terhadap warung tersebut dan melakukan pembusuran terhadap korban yang mengenai pada bagian perut,” terangnya.

Jadi Motif para pelaku adalah dendam (pelaku sakit hati terhadap anak muda panaikang). “Para pelaku masing masing akan di jerat dengan pasal 170 ancaman hukuman 9 tahun, pasal 353 ayat 1 dan 2 KUHP ancaman hukuman 7 tahun, pasal 358 KUHP ancaman hukuman 2 tahun dan pasal 2 ayat 1 UU darurat ancaman hukuman 10 Tahun,” pungkasnya. (*)

Editor : Nasution

Klik untuk komentar

Berita Terpopuler

Exit mobile version