SIMAKBERITA.COM, JENEPONTO – Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel dipimpin oleh Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Benny Pornika beserta Panit 1 Iptu Sunardi dan Anggota Resmob Polres Jeneponto, mengamankan pelaku diduga melakukan pembunuhan sadis terhadap Korban bernama Rustam (35), Rabu (13/12/2023).
Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel bersama anggota Resmob Polres Jeneponto bergerak cepat mengamankan 4 orang diduga kuat melakukan pembunuhan sadis dengan inisial, MUL (40), HAM (43), FAH (23) dan RIN (22) Keempat orang tersebut ditangkap di tempat yang berbeda di Jeneponto dan Makassar
Kronologi kejadian, telah terjadi tindak pidana penganiayaan dengan cara memarangi korban bernama Rustam (35)
sehingga korban mengalami luka robek pada bagian lengan sebelah kanan yang nyaris putus sehingga korban mengalami
pendarahan dan sampai dibawa ke RS Lanto Dg Pasewang untuk dilakukan perawatan secara intensif. Namun
nyawa korban tidak tertolong sehingga meninggal dunia.
Atas kejadian tersebut keluarga korban melapor di Polres Jeneponto terkait peristiwa tersebut diatas untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Selanjutnya tim Resmob Polda Sulsel bersama anggota Resmob Polres Jeneponto melakukan pengejaran. Mendapat informasi bahwa, pelaku berada di rumahnya jalan Lingkungan tamanroya kecamatan Tamalatea kabupaten Jeneponto dan berhasil mengamankan pelaku inisial HAM. Namun pada saat di lakukan penangkapan pelaku berusaha melawan menggunakan senjata tajam parang yang mana parang tersebut mengenai salah satu anggota Resmob polda Sulsel Bripka Alamsyah kemudian anggota melakukan tindakan tegas terukur yang mengenai kaki korban , selanjutnya pelaku di bawa ke RS. Lanto Dg Pasewang Kabupaten Jeneponto untuk perawatan medis lebih lanjut.
Kemudian anggota melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku inisial FAH di kosannya jalan Muhammad Tahir Kota Makassar dan anggota juga berhasil mengamankan Lk. RIN menyerahkan diri ke Posko Resmob Polda Sulsel kemudian MUL menyerahkan diri ke Posko Resmob Polres Jeneponto , selanjutnya pelaku di amankan ke Polres Jeneponto untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil interogasi petugas, bahwa benar para pelaku mengaku melakukan penyerangan bersama- sama terhadap korban dan pelaku inisial MUL mengakui melakukan pemarangan terhadap korban yang mengenai tangan korban hingga putus dan menyebabkan korban meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit.
Adapun barang bukti yang ditemukan Resmob Polda Sulsel dan anggota Resmob Polres Jeneponto diantaranya, 1 parang yang digunakan memarangi korban hingga meninggal, 1 parang yang digunakan untuk memarangi anggota, 1 katapel, 5 busur dan 3 unit handphone android iPhone. (Iyan)
Editor : Nasution