Pemilu

Menyoal, KPPS Tabaringan Simpan Kotak Suara Pemilu di Rumahnya, Ini Tanggapan Panwascam Ujung Tanah

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Proses rekapitulasi Pilpres dan Pileg perhitungan suara tingkat kecamatan yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ujung Tanah dengan melibatkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan, Saksi dari Partai Politik (Parpol) dan Panwascam, diwarnai aksi protes dari para saksi utusan Partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.

Aksi protes tersebut disebabkan adanya kejadian Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 9 kelurahan Tabaringan yang membawa satu kotak suara di rumahnya.

Salah seorang saksi Parpol saat mengikuti pelaksanaan rekapitulasi (24/02/2024) Kelurahan Tabaringan mengatakan, Ketua KPPS TPS 9 yang membawa pulang kotak suara Pemilu dengan alasan demi menjaga keamanan kotak suara, ini adalah kesalahan yang fatal, karena tidak ada jaminan keamanan terkait kotak suara tersebut, apalagi tanpa pengawalan Panwascam dan pihak Kepolisian.

Ket. Gambar : Suasana rekapitulasi PPS kelurahan Tabaringan yang diikuti oleh para saksi Parpol peserta Pemilu 2024

“Seharusnya anggota KPPS membawa kotak suara tersebut ke kantor Kelurahan dengan dikawal oleh saksi Parpol, personel Panwascam dan pihak Kepolisian demi menjaga keamanan kotak suara Pemilu,” ungkapnya.

Saat dikonfirmasi (25/02/2024) oleh wartawan Simakberita.com di ruang rekapitulasi perhitungan suara tingkat kecamatan jalan Nusantara. Ketua Panwascam Ujung Tanah, Andi Faisal mengatakan, terkait kejadian ketua KPPS TPS 9 kelurahan Tabaringan yang menyimpan kotak suara Pemilu di rumahnya, kemarin saat rekapitulasi pihaknya sudah klarifikasi kepada Ketua KPPS tersebut.

“Soal adanya pergeseran kotak suara dari kantor Lurah ke rumah Ketua KPPS yang kebetulan lokasi TPS 9 itu berdekatan dengan rumah Ketua KPPS 9. Kejadian ini sudah kami sampaikan ke Bawaslu kota Makassar guna meminta petunjuk tindakan selanjutnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut Andi Faisal mengatakan, kalau dicermati kejadian ini, KPPS telah melanggar aturan administrasi karena pihak KPPS telah menyalahi Prosedur Standar Operasional (SOP). (Iyan)

Editor : Nasution

Klik untuk komentar

Berita Terpopuler

Exit mobile version