Birokrasi/Pemerintahan

Satpol PP BKO Kecamatan Bontoala Berikan Teguran Secara Persuasif PK5 yang Berjualan di Bahu Jalan

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Maraknya Pedagang kaki lima (PK5) yang berjualan menggunakan bahu jalan mengakibatkan terganggunya para pengendara pengguna jalan di wilayah Kecamatan Bontoala dikeluhkan masyarakat, Minggu (24/03/2024).

Menindaklanjuti perintah Plt. Kasat Pol PP Kota Makassar, Ikhsan NS dan Camat Bontoala dengan adanya pengaduan masyarakat terkait PK5 yang menggunakan bahu jalan untuk berjualan, sehingga menyebabkan kemacetan arus lalulintas di jalan Veteran Utara Kelurahan Gaddong dan Kelurahn Wajo Baru, kemuadian jalan Bawakaraeng Kelurahan Tompobalang Kecamatan Bontoala Kota Makassar. Selanjutnya satu regu personel Satpol PP BKO Kecamatan Bontoala melaksanakan patroli dan melakukan peneguran secara persuasif terhadap PK5 yang beraktifitas menggunakan bahu jalan di area tersebut.

Untuk diketahui, penertiban PK5 yang menggunakan bahu jalan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
Peraturan Daerah Kota Makassar nomor 7 Tahun 2021 tentang ketertiban umum ketenteraman dan perlindungan masyarakat. (*)

Editor : Nasution

Klik untuk komentar

Berita Terpopuler

Exit mobile version