Birokrasi/Pemerintahan

Abaikan Edaran Walikota Makassar, Camat Wajo Berikan Teguran 2 Panti Pijat yang Beroperasi di Bulan Ramadhan

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Dalam rangka menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah, Wali Kota Makassar mengeluarkan surat edaran nomor 559/97/S Edar/Dispar/III/2024 tentang penutupan sementara tempat hiburan dalam rangka menghormati bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah/2024 M dan memperingati hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1946).

Hasil pantauan wartawan di lapangan, ada dua usaha Panti pijat diantaranya Golden Family Refleksi dan Java Refleksi Keluarga di wilayah Kecamatan Wajo yang tetap beroperasi dan mengabaikan surat edaran Wali Kota Makassar tersebut.

Menanggapi hal itu, Minggu (7/4/2024) sesuai instruksi Camat Wajo, Nimrod Sembe, Danru BKO Satpol PP Kecamatan Wajo, Yunus Matta dan anggotanya turun langsung mendatangi Panti pijat Golden Family Refleksi di jalan Sulawesi, Yunus Matta memberikan teguran lisan kepada pengelola Panti pijat Golden Family agar segera menutup sementara Panti pijat berdasarkan Surat edaran Wali Kota Makassar, Mohammad Ramadhan Pomanto.

Saat wartawan Simakberita wawancarai pengelola Panti pijat Golden Family Refleksi, Ibu Lusi mengatakan, Golden Family Refleksi tetap beroperasi di bulan suci Ramadhan, karena ada juga panti pijat di wilayah Kecamatan Wajo yang tetap beroperasi walaupun sudah ada surat edaran Wali Kota Makassar, ” ucapnya.

Ket gambar : Saat Danru BKO Satpol PP kecamatan Wajo, Yunus Matta memberikan teguran terhadap karyawan panti pijat Java Refleksi Keluarga jalan Diponegoro yang masih beroperasi di bulan suci Ramadhan

” Surat edaran tersebut isinya yang dilarang beroperasi selama bulan puasa adalah Panti pijat/refleksi tidak ada tulisan Panti pijat refleksi keluarga, sedangkan Panti pijat Golden Family Refleksi adalah Panti pijat keluarga, ini sebagai masukan untuk pemerintah. Makanya Golden Family Refleksi tetap beroperasi, ” kata Lusi

Di tempat terpisah Danru Satpol PP BKO Kecamatan Wajo, Yunus Matta melakukan peneguran kepada pengelola Panti pijat Java Refleksi Keluarga di jalan Diponegoro, supaya menutup sementara di bulan suci Ramadhan Panti pijat berdasarkan surat edaran Wali Kota Makassar.

Ketika dikonfirmasi oleh wartawan Simakberita karyawan Java Refleksi Keluarga, Teguh Setiyono mengatakan, terkait surat edaran Wali Kota Makassar itu saya tidak faham, karena ibuku selaku pengelola yang mengetahui masalah tersebut, namun dia tidak berada di tempat, ” jawabnya.

Sementara itu Camat Wajo, Nimrod Sembe mengatakan, pihaknya akan memberikan surat peneguran terhadap kedua panti pijat yang masih beroperasi di bulan suci Ramadhan, selanjutnya apabila masih melanggar maka, kami akan koordinasikan dengan Satpol PP kota Makassar, ” ungkapnya. (Iyan).

Editor : Nasution

Klik untuk komentar

Berita Terpopuler

Exit mobile version