Birokrasi/Pemerintahan

Camat Ujung Tanah Lakukan Teguran dan Sosialisasi Perda Kota Makassar Nomor 10 Tahun 1990 Terhadap PK5 

Dipublikasikan

pada

Camat Ujung Tanah, Amanda Syahwaldi saat memberikan teguran dan sosialisasi Perda nomor 10 tahun 1990

SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Camat Ujung Tanah Amanda Syahwaldi. S.STP. MM. bersama Lurah Camba Berua Ilham Gani beserta beberapa RT – RW Kelurahan Camba Berua turun ke jalan untuk memberikan teguran dan sosialisasi kepada pedagang kaki lima (PK5)  berjualan di tempat yang tidak semestinya jalan Sabutung, Kelurahan Camba Berua, Sabtu (25/5/2024).

Camat Amanda Syahwaldi mengatakan, adapun perda yang dikaji dalam kegiatan ini yaitu, Perda Kota Makassar Nomor 10 Tahun 1990 Tentang Pembinaan Pedagang Kaki Lima, ” ujarnya.

Dikatakannya, salah satu faktor penggerak pertumbuhan ekonomi di Kota Makassar adalah pedagang kaki lima. Namun seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk dan semakin banyaknya para pedagang kaki lima, ” ucapnya 

” Sehingga berdampak negatif dengan adanya PK5 yang berjualan tidak sesuai dengan tempat yang seharusnya berjualan di trotoar, maupun di bahu jalan, ” kata Camat Ujung Tanah Ujung Tanah, Amanda Syahwaldi. (*).

Editor : Nasution

Klik untuk komentar

Berita Terpopuler

Exit mobile version