SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Camat Ujung Tanah Amanda Syahwaldi. S.STP. MM. bersama Lurah Camba Berua Ilham Gani beserta beberapa RT – RW Kelurahan Camba Berua turun ke jalan untuk memberikan teguran dan sosialisasi kepada pedagang kaki lima (PK5) berjualan di tempat yang tidak semestinya jalan Sabutung, Kelurahan Camba Berua, Sabtu (25/5/2024).
Camat Amanda Syahwaldi mengatakan, adapun perda yang dikaji dalam kegiatan ini yaitu, Perda Kota Makassar Nomor 10 Tahun 1990 Tentang Pembinaan Pedagang Kaki Lima, ” ujarnya.
Dikatakannya, salah satu faktor penggerak pertumbuhan ekonomi di Kota Makassar adalah pedagang kaki lima. Namun seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk dan semakin banyaknya para pedagang kaki lima, ” ucapnya
” Sehingga berdampak negatif dengan adanya PK5 yang berjualan tidak sesuai dengan tempat yang seharusnya berjualan di trotoar, maupun di bahu jalan, ” kata Camat Ujung Tanah Ujung Tanah, Amanda Syahwaldi. (*).
Editor : Nasution