Selebriti

Kasus Narkoba Aktor Evy Kusnandar Diselesaikan Lewat Jalur Restorative Justice 

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, JAKARTA – Kasus narkoba yang menjerat aktor sinetron ‘ Preman Pensiun ‘ Epy Kusnandar akan diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif (restorative justice), oleh Polres Metro Jakarta Barat 

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan hal ini berdasarkan surat telegram Kabareskrim Polri nomor 145 tahun 2021 terkait dengan implementasi Perpol nomor 8 tahun 2021.

“Jadi proses terhadap saudara EK (Epy Kusnandar) ini bagian daripada proses tindak pidana. Namun, melalui keadilan restoratif atau restorative justice, sebagaimana diatur oleh ketentuan,” jelas Syahduddi dalam keterangannya Sabtu (18/5/2024). Dikutip dari PMJ.news.

Menurut Syahduddi, Epy Kusnandar saat ini sedang dalam perawatan medis di Rumah Sakit Ketergantungan Obat. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, yang bersangkutan mengalami kondisi depresi dengan indikator tekanan darah 230/91.

“Dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan, yang kita tahu sendiri bahwa yang bersangkutan pernah mengalami riwayat sakit,” ungkapnya.

“Dan memang pada saat kita amankan yang bersangkutan mengalami kondisi yang kurang sehat, maka saat ini untuk saudara EK dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta,” tambahnya.

Diketahui, dalam kasus ini, Epy Kusnandar dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1. (*)

Editor : Nasution

Klik untuk komentar

Berita Terpopuler

Exit mobile version