SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Personel Satpol PP BKO Kecamatan Mariso tertibkan secara persuasif pedagang yang berjualan di sekitar lokasi Center Of Poin (CPI) Pantai Losari di jalan Tanjung Bunga, Minggu (26/5/2024).
Penertiban pedagang kaki lima (PK5) dilaksanakan oleh personel Satpol PP BKO Kecamatan Mariso, karena menggunakan bahu jalan yang sangat menggangu pengendara dan menyebabkan terjadinya kemacetan arus lalu lintas di sekitar jalan Metro Tanjung Bunga.
Diketahui, penertiban PK5 tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat.
Peraturan Daerah kota Makassar nomor 7 Tahun 2021, tentang ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat. (Isman)
Editor : Nasution