Terhubung dengan kami

Kabar Daerah

Pembangunan Dua Rumah Ibadah di Gowa Tuai Polemik

Dipublikasikan

pada

Ket gambar : Saat Camat Bontomarannu, Muh. Syafaat Surya Atmaja (berbaju batik) dialog dengan massa aksi unjuk rasa (Sumber poto : Iskandar)

SIMAKBERITA.COM, GOWA – Pasca aksi protes warga di depan kantor lurah setempat atas pembangunan dua rumah ibadah yakni Rumah Ibadah Huria Kristen Batak Protestan dan rumah ibadah Filadelfia di kelurahan Romanglompoa, Senin (15/7/2024) baru-baru ini  belum selesai, protes tersebut berlanjut di kantor camat Bontomarannu kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, Jum’at ( 19/72024). 

Pembangunan rumah ibadah tersebut kini tetap berpolemik sebab ada dugaan pemalsuan dokumen, yakni satu rumah ibadah yang diduga menggunakan tandatangan persetujuan warga untuk pembangunan pagar dijadikan alasan untuk pembangunan rumah ibadah, dan rumah ibadah lainnya diduga tidak memiliki dokumen pendukung pembangunannya. 

Camat Bontomarannu, Muh. Syafaat Surya Atmaja AP yang menerima massa aksi menginisiasi pertemuan guna menindaklanjuti aksi unjuk rasa yang baru lalu di depan Kantor Lurah Romanglompoa. 

Aburizal S.H selaku jenderal lapangan (jenlap) mengungkapkan, polemik pembangunan rumah ibadah ini sebenarnya tidak perlu ada jika pemerintah Lurah , Camat dan FKUB mensosialisasikannya terlebih dahulu. 

“Kami tidak ingin ada aksi unjuk rasa. Namun sebagai sosial kontrol, kami memandang perlu adanya kepastian hukum terkait polemik ini,” kata Aburizal. 

Saat dialog berlangsung di kantor Camat Bontomarannu yang dihadiri oleh sejumlah ormas Islam seperti MUI, Muhammadiyah, Nahdatul Ulama, Wahdah Islamiyah, An Nadzir, FKUB dan Tokoh masyarakat setempat terungkap bahwa, terkait data dukungan 60 KTP sebagai persyaratan pembangunan rumah ibadah Filadelfia itu menggunakan data lama yang tiga atau dua tahun yang lalu. Sedangkan untuk rumah ibadah Huria Kristen Batak Protestan sampai sekarang dokumennya belum ditanda tangani Lurah setempat.

Hamzah, warga setempat mengemukakan kesaksiannya bahwa, pembangunan Filadelfia itu ada dokumennya termasuk adanya tanda tangan persetujuan warga dan mengantongi surat rekomendasi dari FKUB. 

Sementara warga lainnya, Ibu Ratna, mengakui adanya tandatangan itu tapi lain peruntukannya. 

“Ia pak keluarga saya juga ada yang tanda tangan, ada namanya saya liat dalam daftar orang yang menyetujui pembangunan gereja, pernah dimintai oleh pihak gereja tanda tangan  tapi alasannya  untuk persetujuan pembangunan pagar,” ungkap wanita itu. 

Aburizal mengharapkan agar polemik pembangunan Rumah Ibadah ini segera terselesaikan dengan baik, 

“Namun jika tidak, maka kami akan tempuh jalur litigasi, dua alat bukti sebagai permulaan sudah kami kantongi dan kami pastikan jika kami lanjutkan proses litigasi ini, banyak pihak yang terlibat,” tegas jenlap aksi itu. 

Ketua Umum Muhammadiyah Gowa selaku anggota FKUB pun memastikan jika di tempuh jalur litigasi, paling tidak FKUB pun akan menjadi saksi dalam persoalan ini, “Tapi kami harap ada penyelesaiannya,” harapnya . 

Sedangkan Ketua FKUB, Muhajir, berjanji akan mengevaluasi rekomendasi terkait pembangunan rumah ibadah Filadelfia Gowa jika ditemukan manipulasi data. 

“Dan untuk rumah ibadah Huria Kristen Batak Protestan, sampai sekarang belum sampai kepada kami” tandas Muhajir. 

Lanjut Aburizal S.H memastikan akan mengusut tuntas sampai polemik pembangunan rumah ibadah ini mendapatkan kepastian hukum, 

“Kami toleransi dan kami hadir disini sebagai bentuk kecintaan kami terhadap NKRI. Negara Indonesia adalah negara hukum. Maka segala sesuatu harusnya bersumber pada hukum positif,” tegasnya. 

Diakhir dialog, Camat Bontomarannu berjanji akan menyelesaikan polemik pembangunan rumah ibadah ini, dan berharap bisa terselesaikan dengan Restoratif Of Justice. (Koresponden/Iskandar).

Editor : Nasution

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler