SIMAKBERITA.COM, LUWU – Kapolres Luwu AKBP Arisandi didampingi Kasat Narkoba Polres Luwu, Abdianto menggelar Press Confrence di Polres Luwu, Senin, (5/8/2024).
Press Confrence ini mengungkap seorang wanita berinisial AM (45) warga Dusun Minanga Tallu, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu, diamankan setelah menguasai 5 bal paket diduga berisi Narkotika jenis Shabu.
Arisandi menerangkan, penangkapan bermula setelah adanya laporan Polisi (LPJ) nomor 33/VIII/2024, tanggal 1 agustus 2024. Atas laporan tersebut, polisi kemudian melakukan pembuntutan terhadap AM di salahsatu SPBU di Kecamatan BUA.
Di Lokasi tersebut, AM kemudian digeledah, Namun saat itu tidak ditemukan barang bukti (BB).
“Setelah HP AM diperiksa, didapatkan percakapan yang membahas transaksi narkotika. Pelaku diarahkan menuju rumahnya, dan dilakukan penggeledahan,” tambah Arisandi.
Bertempat di Rumah AM, ditemukan kantong warna hitam, yang ada 5 bulatan warna hitam, yang diisolasi, brisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Di lemari pakaian milik AM. AM kemudian digelandang ke Mapolres Luwu untuk proses hukum selanjutnya.
“Sejumlah barang bukti yang disita berupa 5 sachet berisikan kristal bening diduga sabu berat 249 gram. 5 potongan isolasi warna hitam, dan 1 kantongan warna hitam, dan 1 HP Android merk Oppo,” kata Arisandi.
Setelah diinterogasi, AM mengakui jika barang yang ia simpan itu adalah milik IW alias alam, yang dijemput dari Rappang, Kabupaten Sidrap. IW kemudian diketahui merupakan seorang Narapidana di Lapas Kota Pare-Pare.
Atas perbuatannya, AM diancam Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan sanksi pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milliar. (*)
Editor : Nasution