Kasus Narkoba

Polrestabes Makssar Berhasil Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu Senilai 1.5 Milyar 

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR– Sebanyak lima orang pelaku pengedar Narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar,

Berdasarkan keterangan polisi, lima pelaku diamankan di tempat berbeda, dengan menyita kurang lebih 1kg Narkotika jenis sabu senilai Rp.1,5 Miliar.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengatakan bahwa proses penangkapan para tersangka kurang lebih 6 hari mulai 31 Agustus sampai 5 September 2124 di empat TKP berbeda.

“Lima pengedar yang telah diamankan di empat lokasi berbeda di kota Makassar, masing-masing berinisial IA, DS, AN, SN dan AS. Barang bukti yang kita amankan sebanyak 1,184 kg dengan rincian TKP 1 di Panakkukang (kel. Pampang) 89,9gram, TKP2 Kec. Tamalate (Barombong) 108,7gram, TKP3 Pampang (Panakkukang) 848,7gram dan TKP4 Biringkanaya sebanyak 137gram.” ungkap Kaolrestabes saat presscon, Selasa (10/9/2024).

Dia melanjutkan modus operandi para pelaku dalam menjalankan aksinya dengan menawarkan barang melalui media sosial (Instagram).

“Jadi modus operandinya mereka melakukan penjualan lewat media IG.” lanjutnya.

Dari hasil pengembangan kasus, satu pelaku berinisial IN masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yang diduga bagian dari jaringan besar yaitu jaringan antar provinsi, dengan pengedar utama berasal dari provinsi Lampung.

“Kemudian terhadap lima tersangka ini dari hasil pengembangan ada satu DPO, yaitu inisial IN yang merupkan jaringan di atasnya, jadi kelimanya satu jaringan termasuk jaringan antar provinsi, dimana pengedar utama dari lampung. Dan seluruh barang di edarkan di kota Makassar,” ujarnya.

Atas perbuatan pelaku, mereka dijerat pasal 114 subsider pasal 113 undang-undang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup kurungan penjara. (*).

Editor : Nasution

Klik untuk komentar

Berita Terpopuler

Exit mobile version