SIMAKBERITA.COM, GOWA –Jelang Pilkada serentak yang akan diselenggarakan oleh KPU pada tanggal 27 November 2024. Istri Bupati Gowa, Priska Paramita yang hadiri kampanye calon Bupati Gowa, Husniah Talenrang nomor urut 02. Saat naik ke panggung Priska Paramita mengatakan, Ibu Husniah Talenrang kehadiran saya di sini, atas izin suami Bapak Adnan Purichta Ichsan beliau mengatakan, Hanya Ibu Husniah Talenrang yang bisa melanjutkan program pembangunan yang telah dikerjakan pemerintah saat ini.
Pernyataan Priska Paramita ini disaksikan oleh massa calon Bupati Gowa nomor urut 02 yang hadir di gedung H. Bate, Sungguminasa, Gowa dan direkam hingga videonya menyebar di media sosial.
Karena dinilai memihak, pernyataan ini mendapat tanggapan dari salah seorang waragnet via WhatsApp mengatakan, apakah ini tidak melanggar UUD Pilkada, karena mengatasnamakan izin dari Adnan Bupati Gowa ?, ” tulisnya.
Saat wartawan melakukan konfirmasi via WhatsApp terkait video istri Bupati Gowa, kamis (24/10/2024) pukul 10.53 wita kepada Kordiv penanganan pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni tidak merespon, namun hingga berita ini ditayangkan Yusnaeni belum memberikan tanggapan. (Nasution)