Kabar Daerah

Ketua YBH MIM : Pemkab Kutai Timur Wajib Lindungi dan Berikan Kepastian Hukum Kelompok Tani Swadaya Makmur 

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, KUTAI TIMUR – Lahan pertanian di Kelurahan Teluk Lingga Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur Kalimantan Timur saat ini digarap dan dikelola oleh Kelompok Tani Swadaya Makmur untuk mendukung Ketahanan Pangan yang merupakan program Pemerintah.

Pengurus Kelompok Tani Swadaya Makmur, Laruse mengatakan, pihaknya bersama anggota Kelompok Tani Swadaya Makmur menggarap lahan pertanian tersebut berdasarkan Sertifikat pengukuhan kelas kelompok Tani nomor 250/114/Distan/I/2019 dari Dinas Pertanian Kutai Timur dan Sertifikat Pengukuhan Kelompok Tani Pemula yang dikeluarkan oleh oleh Pemerintah Kelurahan Teluk Lingga tahun 2015, ” ungkapnya. 

” Pernah ada beberapa orang datang ke lokasi dan mengakui lahan pertanian tersebut telah dibeli, ini suatu kekeliruan, sebab lahan tersebut pihaknya tidak pernah menjual lahan pertanian itu. Lahan tersebut diperuntukkan untuk bercocok tanam bagi Kelompok Tani Swadaya Makmur, ” ucapnya. 

Lebih lanjut Laruse mengatakan, Kelompok Tani Swadaya Makmur menggarap secara swadaya lahan pertanian di Kelurahan Teluk Lingga guna mendukung Ketahanan Pangan yang merupakan program Pemerintah, ” pungkasnya.

Sementara itu Ketua Yayasan Bantuan Hukum Mitra Indonesia Mandiri (MIM), Hadi Sutrisno SH sebagai pendamping hukum Kelompok Tani Swadaya Makmur, Senin (11/11/2024) mengatakan, dengan terbitnya Sertifikat dari Pemerintah Kelurahan Teluk Lingga nomor : 140/55/Kel.TL/V/2015 serta Sertifikat yang dikeluarkan Kepala Dinas Pertanian Kutai Timur nomor : 250/114/Distan/2019. Berarti Negara telah hadir memberikan perlindungan kepada Kelompok Tani Swadaya Makmur, ” katanya.

” Hal ini sesuai dengan amanat undang-undang nomor 41 tahun 2012 Jo Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2012 dan Perda Kabupaten Kutai Timur nomor : 03 tahun 2012 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLPPB) adalah lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten untuk menghasilkan pangan bagi kemandirian dan ketahanan dan kedaulatan ketahanan pangan nasional, ” tandasnya.

Lebih lanjut Hadi menjelaskan, dengan adanya undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang melindungi lahan pertanian Kelompok Tani Swadaya Makmur. Maka Kelompok Tani Swadaya Makmur diberikan kewenangan untuk melakukan ekspansi lahan dalam bentuk ekstensifikasi lahan pertanian. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petani dan lingkungan sosialnya, ” pungkasnya. (Firman/Hamka).

Editor : Nasution Jarre

Klik untuk komentar

Berita Terpopuler

Exit mobile version