SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR –Pengambilan keputusan terhadap ranperda kota Makassar tentang APBD Tahun Anggaran 2025, Badan Anggaran Dewan Yang Terhormat telah menyampaikan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 dan telah memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan APBD. Bertempat di kantor DPRD kota Makassar, Senin (25/11/2024).
Tahun Anggaran 2025 tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. sebagaimana hal ini merupakan kristalisasi dari pembahasan interaktif dalam rapat Badan Anggaran dan Komisi-Komisi selama beberapa hari terakhir antara pihak legislatif dengan eksekutif yang penuh dengan dinamika namun sarat dengan nuansa kebersamaan.
Hal ini menunjukkan manifestasi kesungguhan Anggota Dewan dalam mengemban amanah masyarakat Kota Makassar yang dipercayakan diatas pundak para Anggota DPRD Kota Makassar. (*).
Editor : Nasution