Terhubung dengan kami

Hukum dan Peristiwa

Rumah Digembok Preman dan CCTV Dicabut, Dosen Unhas Lapor ke Polisi 

Dipublikasikan

pada

Saat dr Jainal Arifin didampingi oleh kuasa hukum Fahri Arif SH melakukan komprensi pers (Poto : Anas Simakberita.com)

SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Seorang Dosen Fakultas Kedokteran (FK) Unhas Makassar dan dokter spesialis, Dr. dr. Jainal Arifin, M.Kes., Sp.OT (K) Spine, melaporkan tindakan premanisme yang terjadi di rumahnya, Jalan Bau Mangga 2 No. 10, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Laporan tersebut diterima pihak kepolisian dengan nomor : STPL/380/XI/RES.1.24/2024/Reskrim pada 18 November 2024.

Dalam laporannya, dr. Jainal yang berpraktek di RS Dr Wahidin Sudirohusodo Makassar menyebutkan, kejadian bermula pada Senin, 18 November 2024, sekitar pukul 21.30 WITA. Beberapa orang yang diduga preman masuk ke rumahnya tanpa izin, menggembok gerbang, dan mencabut satu unit kamera CCTV. Mereka juga mengancam asisten rumah tangga korban, Sdri. Feni, untuk mengikuti perintah mereka.

Saat Konferensi Pers di Cafe Fireflies jalan Hertasning Selasa (19/11/2024), dr. Jainal didampingi pengacaranya mengatakan, “Saya mendapat informasi dari asisten rumah tangga saya melalui telepon. Dia mengatakan bahwa, puluhan orang preman masuk, menggembok gerbang, dan melakukan ancaman. Saya merasa terancam,” ujar dr. Jainal.

Rumah yang menjadi lokasi kejadian diketahui sertifikat atas nama mertua korban, sdri Apiaty, namun korban adalah pihak yang membiayai pembangunannya dan tinggal di rumah tersebut.

Dr. Jainal mengungkapkan bahwa, akibat tindakan tersebut, ia tidak dapat memasuki rumahnya sendiri. Kondisi ini membuat dirinya merasa tidak aman, sehingga ia memutuskan untuk segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Dalam laporan tersebut, terduga pelaku utama diidentifikasi dengan nama Sdr. Sirnan bersama rekan-rekannya.

Sementara itu dr Jainal yang didampingi pengacara Fahri Arif SH mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh para pelaku diduga melanggar sejumlah pasal, yakni Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 170 Ayat 1 KUHPidana tentang kekerasan, serta Pasal 406 KUHPidana tentang pengrusakan barang. Pihak kepolisian saat ini sedang menyelidiki kasus tersebut untuk menemukan dan menangkap para pelaku.

Selaku pengacara dr Jainal, pihaknya berharap kepolisian memfasilitasi dr Jainal sebagai pelapor untuk bisa masuk ke dalam rumahnya mengambil pakaian dan barang miliknya, ” kata Fahri.

Kasus ini menambah daftar tindak premanisme yang meresahkan masyarakat Kota Makassar. Warga diimbau untuk selalu waspada dan segera melapor jika mengalami ancaman atau tindakan kekerasan agar tindakan hukum dapat segera dilakukan oleh pihak berwenang.

Diketahui, dr Jainal Arifin didampingi oleh kuasa hukum, Fahri Arif SH, Muh Ramdhanan SH dan Agusman Hidayat SH. (Anas).

Editor : Iyan

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler