SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR –Dalam rangka penegakan perda Kota Makassar nomor 7 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Pemerintah Kecamatan Manggala bersama Satpol PP Kota Makassar melaksanakan penertiban PK5 di wilayah Kecamatan Manggala. Senin (9/12/2024).
Penertiban tersebut berlangsung di 2 ruas jalan diantaranya, jalan Perumnas Antang dan jalan Antang Raya Kecamatan Manggala. (*).