SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR –Menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait aktivitas pengemis dan pengamen yang sangat mengganggu pengunjung Anjungan Pantai Losari, Rabu (8/1/2024).
Selanjutnya personil Satpol PP Kota Makassar tertibkan pengemis dan pengamen di Anjungan Pantai Losari.
Penertiban ini dilaksanakan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen di Kota Makassar. (*).