Hukum dan Peristiwa

Menyoal Dugaan Kasus Asusila Eks Dandim Makassar, Pelapor Harap Proses Hukum Berjalan Secara Adil 

Dipublikasikan

pada

Saat Dr Jainal Arifin didampingi oleh tim kuasa hukum melakukan konferensi pers di Kedai Sayidan (Sumber poto : Nasution Simakberita.com)

SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Dr.dr. Jainal Arifin M.Kes, SpOT (K) didampingi oleh kuasa hukum Agusman Hidayat SH, dan Andi Wira Saputra SH melakukan konferensi pers. Terkait proses penyidikan oknum Pamen (Perwira menengah) Letkol Inf LG diduga berselingkuh dengan istrinya, yang ditangani oleh penyidik Pomdam XIV/Hasanuddin, kamis (30/1/2024). Bertempat di Kedai Sayidan kecamatan Panakkukang.

Diketahui Letkol Inf LG pernah menjabat sebagai Dandim 1408/Makassar.

Kepada awak media Dr Jainal Arifin mengatakan, pihaknya telah melaporkan Letkol Inf LG ke Pomdam XIV/Hasanuddin pada tanggal 20 September 2024 atas dugaan tindak pidana asusila dan perzinahan.

“Saat ini penyidik telah menetapkan Letkol LG sebagai tersangka dan penyidik Pomdam/Hasanuddin telah melimpahkan berkas perkara ke pihak Oditurat Militer Tinggi IV Makassar guna menjalani proses persidangan, ” ungkapnya. 

Dikatakannya, “kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak Oditurat Militer Tinggi IV Makassar. Sebagai lelaki dan kepala rumah tangga, saya merasa terpukul atas peristiwa ini,” ujarnya.

“Atas kejadian ini saya merasa malu dan harga diri diinjak-injak oleh seorang lelaki yang tega merusak rumah tanggaku yang sudah saya bina selama 10 tahun, ” ungkapnya.

Lebih lanjut dr. Jainal menyampaikan, maka dari itu sampai kapanpun pihaknya akan terus menempuh semua upaya hukum, untuk mendapatkan keadilan.

Sementara itu, Kuasa Hukum pelapor Agusman Hidayat, S.H mengatakan, setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh pihak Pomdam XIV/Hasanuddin telah ditemukan 2 alat bukti yang cukup berdasarkan pasal 184 Kuhap tentang alat bukti. Pada tanggal 19 November 2024, laporan tersebut telah dilimpahkan.

“Selanjutnya selaku kuasa hukum kami berkoordinasi dengan pihak Oditurat Militer Tinggi IV Makassar, Letkol Andi Aspar setelah melakukan pengkajian dan pendalaman berkas perkara. Justru terjadi perbedaan pendapat antara Perwira penyerah perkara, Oditur (Penuntut umum) Oditurat Militer Tinggi IV Makassar dengan pihak penyidik Pomdam XIV/Hasanuddin,” ucapnya.

“Sebab dari hasil penelaah pihak Oditurat Militer Tinggi IV Makassar laporan tersebut belum memenuhi unsur delik/pasal yang disangkakan untuk dikenakan sanksi pidana, sehingga terlapor dimungkinkan hanya dikenakan sanksi disiplin Militer, ” ungkapnya. 

Di tempat yang sama kuasa hukum terlapor Andi Wira Saputra SH mengatakan, kami harap institusi TNI bersikap profesional dan transparan, karena berdasarkan surat pelimpahan berkas perkara akan disidangkan, ” tandasnya.

“Diharapkan Oditurat Militer Tinggi IV Makassar segera menyampaikan kapan jadwal sidangnya, ini menyangkut kepentingan umum. Korban adalah orang sipil, walaupun terduga pelaku adalah bagian dari institusi TNI terkait kasus asusila, namun jangan hanya diberikan sanksi disiplin Militer tetapi bisa juga dikenakan pidana umum, ” tutupnya. (Anas).

Editor : Nasution Jarre

Klik untuk komentar

Berita Terpopuler

Exit mobile version