SIMAKBERITA.COM, LUWU – Seorang warga Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu, berinisial HS akhirnya mendekam di tahanan Polres Luwu setelah dilaporkan melecehkan seorang gadis tetangganya sendiri.
Kejadian bermula pada Minggu, 8 Desember lalu. HS masuk ke rumah korbannya, RA gadis yang merupakan tetangganya sendiri. Dengan mencongkel engsel pintu, HS berhasil masuk hingga ke dalam kamar dan menemukan RA tidur dengan posisi telentang.
Karena hasratnya berkecamuk, HS langsung meraba bagian dada dan paha RS. Tersadar akan hal itu, RS langsung memberontak, hingga membuat HS melarikan diri.
“RA langsung bangun sehingga HS menodong leher RA menggunakan pisau tetapi RA berteriak sambil meronta sehingga HS lari keluar dari dalam kamar dan meninggalkan pisaunya didalam kamar,” beber Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jodhy.
Setelah pelarian panjangnya, pada Selasa 04 Februari 2025 sekitar Pukul 17.30 WITA di Kec. Bajo, Kab. Luwu, Polisi berhasil meringkus HS. HS kemudian digelandang ke Polres Luwu, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas tuduhan dugaan pelecehan terhadap RA.
“Pelaku yakni HS mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban RA,” tutup Kasat Reskrim Polres Luwu, ” AKP Jodhy, Senin, (10/2/2025) siang.
Terpisah, RA selaku korban saat dikonfirmasi Wartawan membenarkan jika HS yang telah ditahan pihak kepolisian merupakan pelaku pelecehan. Ia berterimakasih kepada pihak kepolisian yang telah menangani kasusnya dengan baik.
“Terimakasih ke polisi, terutama Reskrim, Pemerintah setempat, yang membantu, bekerja keras sehingga bisa menangkap pelaku, semoga bisa memberikan keadilan sebaik-baiknya,” kata RA kepada awak media. (*).
Editor : Nasution