SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Dugaan obstruction of justice dalam penanganan kasus penyerobotan tanah yang melibatkan Ishak Hamzah (LP/790/XII/2021/RESTABES MKS/POLDA SULSEL) telah menimbulkan pertanyaan serius tentang akuntabilitas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Dalam jumpa pers di Polda Sulsel, Jumat (21/3/2025), kuasa hukum Ishak Hamzah, Wawan Nur Rewang, S.H., mengungkapkan keprihatinan mendalam atas lambannya proses hukum dan dugaan upaya menghalang-halangi pengungkapan kebenaran.
Wawan Nur Rewang, S.H., menunjukkan bukti-bukti yang menunjukkan adanya konspirasi dan upaya untuk melindungi oknum. Keengganan Wasidik Polda Sulsel untuk mengungkap fakta kepemilikan warkah kliennya, meskipun bukti materil dan formil telah ada, merupakan indikasi kuat adanya obstruction of justice.
Lebih mengkhawatirkan lagi, laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap oknum penyidik yang diajukan ke Propam Polda Sulsel tidak mendapat penanganan yang serius. Meskipun dua bukti pelanggaran telah ditemukan, berkas laporan tersebut masih tertahan di Kabag Wasidik Polda Sulsel.
“Ketidakmampuan atau keengganan untuk mempertanggungjawabkan tindakan merupakan bentuk pelanggaran yang lebih serius,” ujar Wawan Nur Rewang, S.H. “Kami menuntut agar pihak kepolisian bertanggung jawab dan proses hukum berjalan dengan transparan dan akuntabel,” tegasnya. (*).
Editor : Nasution.