News

Menyoal Pembayaran THR Jelang Lebaran, RSU Bahagia Makassar Abaikan Edaran Menaker 

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Menjelang pelaksanaan Lebaran 1446 Hijriah yang tinggal beberapa hari lagi akan dirayakan oleh ummat Islam. Pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar melalui medsos mengimbau kepada seluruh pengusaha agar membayarkan THR terhadap karyawan satu Minggu sebelum Lebaran. Sesuai dengan surat edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker RI) nomor : M/2/HK.04.00/III/2025.

Saat wartawan mendatangi karyawan RSU Bahagia, Senin (24/3/2025) di jalan Minasa Upa dan menanyakan kepada karyawan terkait THR, kedua karyawan yang enggan menyebut namanya mengatakan, saya dan teman ini sudah bekerja lebih 10 tahun di RSU Bahagia namun hingga hari ini pihak RSU Bahagia belum memberikan informasi terkait pembayaran THR, ” ungkapnya.

” Sesuai aturan tenaga kerja seharusnya tanggal 23 Maret perusahaan sudah memberikan THR kepada karyawan, namun hingga hari ini RS Bahagia belum memberikan informasi terkait THR. Padahal kami sangat membutuhkan uang THR untuk berbelanja kebutuhan keluarga jelang Lebaran, ” harapnya.

Saat wartawan melakukan konfirmasi terkait THR karyawan di ruangan RSU Bahagia, Staf RSU ymenyampaikan Direktur RSU Bahagia, Sukmawati Dahlan tidak berada di tempat, silahkan ketemu dengan Wakil Direktur (Wadir).

Selanjutnya awak media mendatangi Wadir, namun Staf yang berada di ruangan mengatakan Wadir lagi keluar ruangan pak, ” katanya. (Iyan).

Editor : Nasution.

Klik untuk komentar

Berita Terpopuler

Exit mobile version