Terhubung dengan kami

Sekolah

Tidak Cantumkan Papan Informasi Dana BOS, Laksus Soroti SMAN 8 Gowa

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, Gowa — Salah satu bentuk transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional sekolah (BOS) yakni tercantumnya papan data informasi di setiap Sekolah, tujuannya agar diketahui masyarakat.

Oleh nya itu Pemerintah mewajibkan sekolah mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di papan informasi yang ada di sekolah.

Publikasi penerimaan dan penggunaan dana BOS dimaksudkan sebagai upaya mewujudkan transparansi anggaran pendidikan.

Namun lain hal nya di SMA Negeri 8 Gowa, papan informasi transparansi penggunaan dana bos tidak terpasang alias tidak di gunakan, hal ini tentu menimbulkan tanda tanya.

Kepala Sekolah SMAN 8 Gowa, Rahman yang berusaha dikonfirmasi melalui telepon selular nya tidak terhubung, pesan Whatsapp yang dikirim juga tidak ada respon.

Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kurikulum, Naing yang dikonfirmasi terkait hal tersebut  mengakui kalau papan transparansi penggunaan dana bos saat ini memang tidak terpasang, ia mengatakan pihak sekolah lupa memasangnya.

“Ia belum dipasang, mungkin dilupa,” katanya saat ditemui di ruangannya, Kamis (15/5/2025). 

Kepala Seksi Pembinaan SMA, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi selatan, Andi Tasri yang dimintai tanggapannya berharap sekolah tingkat SMA yang ada di Sulsel agar menonjolkan atau mempublikasikan laporan pengunaan dana BOS kepada masyarkat melalui papan data informasi yang ada di sekolah.

“Setiap pelaksaan Rapat Koordinasi (Rakor) kita bersama Cabang Dinas dan pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) selalu menyampaikan kepada Kepsek agar transparansi penggunaan dana bos itu disampaikan kepada masyarakat, salah satunya melalui papan Data informasi penggunaan dana bos,”katanya saat ditemui di ruang kerjanya. 

Menurutnya pula penyampaian penggunaan pengelolaan dana bos kemasyarat diperlukan sebagai salah satu bentuk transparansi pihak sekolah dalam mengelola dana bos nya

“Seharusnya dipasang papan data informasi pengelolaan dana bos biar masyarakat yang datang ke seklah tidak bertanya tanya lagi,”jelas nya pula.

Sementara itu Direktur Lembaga Anti Korupsi (Laksus),  Muh Ansar seringkali menyoroti ketidaktransparan sejumlah Sekolah dalam penggunaan dan pengelolaan dana BOS, terutama terkait dengan tidak dipublikasikannya laporan keuangan penggunaan dana BOS di sekolah. 

Muh Ansar  menilai hal ini melanggar prinsip akuntabilitas publik dan membuat masyarakat sulit untuk mengawasi penggunaan dana BOS.

“Ini tentu melanggar prinsip akuntabilitas publik, terkesan tidak transparan dalam mengelola dana BOS yang membuat masyarakat sulit melakukan pengawasan,”tegasnya.

Muh ansar berharap agar Komite sekolah juga memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan dana BOS dan memastikan transparansi dalam pengelolaan dana tersebut.

“Mereka (komite) dapat memberikan masukan kepada kepala sekolah dan bendahara BOS terkait penggunaan dana BOS yang tepat sasaran dan efisien,”terang Ansar. (*).

Editor : Nasution. 

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler