SIMAKBERITA.COM – Praktik penyalahgunaan proses hukum atau vexatious litigation menjadi sorotan serius di tengah upaya reformasi hukum di Indonesia. Fenomena ini merujuk pada tindakan mengajukan gugatan secara berulang, tidak berdasar, dan bermotif tekanan terhadap pihak lawan. Dampaknya merusak efisiensi sistem peradilan dan merugikan masyarakat pencari keadilan.
Vexatious litigation menciptakan beban luar biasa bagi pengadilan, mengganggu kepastian hukum, dan menyengsarakan pihak tergugat secara psikologis maupun finansial. Daftar Isi
Modus dan Dampak
Praktik ini banyak dijumpai dalam perkara pertanahan, waris, hingga kepailitan. Bahkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), pihak tergugat kerap dihadapkan lagi pada gugatan serupa. Penyalahgunaan upaya hukum seperti banding, kasasi, dan peninjauan kembali menjadi modus umum.
Kasus seperti ini tidak hanya menghambat proses hukum, tetapi juga memunculkan biaya litigasi yang membebani dan memperburuk kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Vexatious litigation menurut Black’s Law Dictionary, Vexatious proceedings adalah suatu gugatan yang dilakukan penuh kecurangan dan tanpa adanya kausa yang benar.
Belum Ada Aturan Khusus
Meskipun vexatious litigation belum diatur secara eksplisit dalam hukum Indonesia, beberapa pasal dapat dijadikan dasar tindakan, seperti :
Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, Pasal 3 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang kewajiban beritikad baik dalam mencari keadilan.
Sejumlah yurisprudensi telah menolak gugatan dengan alasan tidak berdasar dan beritikad buruk, seperti dalam Putusan MA No. 769K/Pdt/2015 dan Putusan PN Jakarta Selatan No. 1228/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel.
Desakan Regulasi Khusus
Para praktisi dan akademisi hukum mendesak agar Indonesia segera merumuskan aturan khusus untuk mencegah dan menindak praktik ini. Usulan tersebut meliputi:
Pemberian kewenangan kepada hakim untuk menolak gugatan tidak beritikad baik;
Pembentukan daftar individu pelaku vexatious litigation yang dibatasi aksesnya ke pengadilan; Pengenaan sanksi administratif dan denda;
Mekanisme perlindungan hukum bagi korban, termasuk hak gugat balik.
Tanpa regulasi yang tegas, proses hukum akan terus dimanipulasi demi kepentingan yang tidak sah.
Rujukan Perbandingan Hukum (Comparative Law)
Di negara lain pengaturan mengenai vexatious litigation telah diatur dalam system hukum nasionalnya diantaranya :
Australia & UK : Memiliki mekanisme “Vexatious Proceedings Act” atau daftar “vexatious litigants” yang harus mendapat izin dari pengadilan untuk mengajukan perkara baru.
Singapura : Penerapan prinsip “wasted costs orders” untuk menindak pelaku gugatan tidak berdasar.
Inggris & Wales : Melalui Vexatious Actions Act 1896 dan mekanisme Civil Procedure Rules, pengadilan dapat memberlakukan Civil Restraint Orders untuk mencegah pelaku mengajukan gugatan serupa tanpa izin pengadilan.
Rekomendasi / Ringkasan Kebijakan “Policy brief”
Pembaharuan hukum untuk mengatur vexatious litigation dapat ditempuh dengan beberapa kebijakan diantaranya :
Penyusunan Aturan Khusus tentang Vexatious Litigation
Undang-undang atau peraturan Mahkamah Agung perlu mengatur definisi, indikator, dan prosedur penanganan terhadap gugatan yang tergolong vexatious.
Penerapan Mekanisme “Pre-Filing Review”
Memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk menilai terlebih dahulu apakah suatu gugatan layak diperiksa sebelum diterima sebagai perkara.
Sanksi Hukum dan Administratif
Memberlakukan sanksi berupa denda, pembatasan pengajuan gugatan di masa depan, dan kewajiban kompensasi kepada pihak yang dirugikan.
Pembentukan dan Pemberlakuan Daftar Vexatious Litigants
Pencatatan individu yang terbukti berulang kali melakukan litigasi dengan cara tidak sah atau menyalahgunakan proses hukum.
Pelatihan Hakim dan Aparat Peradilan
Meningkatkan kapasitas hakim untuk mengidentifikasi dan menangani kasus vexatious litigation secara tepat dan adil.
Penutup
Fenomena vexatious litigation mengancam prinsip rule of law dan merusak martabat sistem peradilan Indonesia. Pemerintah, Mahkamah Agung dan DPR diharapkan segera mengambil langkah konkret melalui reformasi peraturan hukum acara perdata demi memastikan bahwa hukum tidak hanya ditegakkan, tetapi juga tidak disalahgunakan, Untuk itu sebagai Solusi Regulatoris maka upaya yang relevan yang dapat dilakukan ialah :
Amendemen KUHPerdata atau pembentukan Perma (Peraturan Mahkamah Agung) khusus untuk vexatious litigation.
Standar pembuktian atau parameter yang digunakan hakim untuk mengidentifikasi unsur “itikad buruk” secara lebih objektif.
SUWANDI ARHAM, S.H., M.H(Managing Director SUWA AFFILIATES &CO).