Birokrasi/Pemerintahan

BPKAD Makassar Hadiri Rekonsiliasi Penertiban Kendaraan Dinas SKPD Pemkot bersama KEJARI Makassar

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar terus meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah melalui kegiatan rekonsiliasi penertiban kendaraan dinas milik Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kegiatan ini dilakukan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar sebagai tindak lanjut atas Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan oleh Wali Kota Makassar, (13/06/2025).

Rekonsiliasi tersebut menyasar 51 unit kendaraan dinas yang tercatat berada di lingkungan Sekretariat DPRD (Setwan) Kota Makassar. Proses pengecekan dilakukan secara detail untuk memastikan kejelasan status hukum, kondisi fisik, serta keberadaan unit kendaraan sesuai data aset Pemerintah Kota Makassar.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Nauli Rahim Siregar, dan turut dihadiri serta didampingi oleh Sekretaris Daerah Kota Makassar, A. Zulkifly. Kolaborasi lintas instansi ini merupakan langkah konkret dalam memastikan aset pemerintah dikelola secara efektif, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa rekonsiliasi penertiban kendaraan dinas merupakan bagian dari langkah strategis reformasi tata kelola keuangan dan aset daerah, serta bentuk komitmen untuk menjalankan pemerintahan yang transparan, efisien, dan berintegritas. Tindak lanjut atas unit kendaraan yang belum memenuhi ketentuan akan dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. (*)

Klik untuk komentar

Berita Terpopuler

Exit mobile version