Hukum

Akibat Penggugat Tidak Hadir, PN Sangatta Kutim Tunda Pelaksanaan Konstatering Objek Sengketa 

Dipublikasikan

pada

Panitera PN Sangatta Kutim, saat akan melaksanakan konstatering objek sengketa (Sumber poto : Firman)

SIMAKBERITA.COM, Kutai Timur –Panitra Pengadilan negeri (PN) Sangatta Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Kalimantan Timur, Asmin Simamora mendatangi objek sengketa sebidang tanah pertanian yang terletak di jalan Pendidikan Gang Perjuangan Desa Sangatta Utara Kecamatan Sangatta Utara untuk melaksanakan pencocokan/constatering objek sengketa. Rabu (23/7/2025).

Sesuai dengan putusan nomor 1/Pen.Pdt/Constatering/2025/PN. Sgt Jo nomor 363/Pdt/2924/Jo 208/Pdt 2022/PT SMR Jo 7/Pdt. G/Pdt. Sgt. Dalam perkara antara Kartika Singgih sebagai pemohon eksekusi lawan Laruse sebagai termohon eksekusi dan Kepala Desa Teluk Lingga sebagai turut termohon eksekusi. 

Pantauan wartawan Simakberita di lokasi sengketa, Panitera PN Sangatta bersama instansi terkait dan unsur Tripika Kecamatan Sangatta Utara menunda pelaksanaan pencocokan/constatering objek sengketa, karena pihak penggugat tidak hadir. 

Sementara itu Kuasa hukum Laruse, Bahrodin SH, M.Hum kepada wartawan mengatakan, PN Sangatta atas perkara nomor 7/Pdt. G/2022/Pdt Sgt bahwa, konstatering ditinjau dari definisi adalah pencocokan antara suatu objek sengketa dengan putusan/penetapan/perintah pengadilan yang memuat mengenai hal-hal mengenai objek tersebut. Objek sengketa berupa tanah, sehingga yang dicocokkan adalah, lokasi, luas dan batas-batas tanah tersebut, termasuk kondisi segala sesuatu yang tertanam di tanah tersebut, ” ungkapnya. 

” Sedangkan dalam pelaksanaan konstatering (23/7/2025) di jalan Perjuangan Sangatta, Kutim pihak penggugat tidak hadir. Sehingga termohon eksekusi merasa keberatan yang akhirnya Panitera PN Sangatta menunda pelaksanaan konstatering tersebut, ” ungkapnya. 

Lebih lanjut Bahrodin mengatakan, termohon eksekusi meminta penggugat dan saksi-saksi batas objek sengketa dapat dihadirkan oleh kuasa pemohon, ” pungkasnya. (Firman).

Editor : Nasution.

Klik untuk komentar

Berita Terpopuler

Exit mobile version