SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar menghadiri Rapat Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat BKAD Provinsi Sulawesi Selatan lantai 3, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.
Rapat evaluasi ini merupakan tindak lanjut atas Surat Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 903/5993/VII/BKAD tertanggal 21 Juli 2025, yang menyatakan bahwa Ranperda beserta Ranperkada Kota Makassar mengenai pertanggungjawaban dan penjabaran APBD TA 2024 telah diterima oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk dilakukan proses evaluasi.
Evaluasi ini bertujuan memastikan bahwa dokumen Ranperda telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik dari aspek penyajian laporan, kesesuaian struktur APBD, maupun kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Pelaksanaan evaluasi Ranperda APBD merupakan bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Setiap akhir tahun anggaran, pemerintah daerah wajib menyusun dan mengajukan Perda atau Perkada tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya.
Selain BPKAD, rapat ini juga dihadiri oleh sejumlah perwakilan perangkat daerah, termasuk Inspektorat, Bappeda, Bapenda, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan Kota Makassar, sebagai bagian dari unsur strategis dalam penyusunan dan verifikasi laporan pertanggungjawaban APBD.
Kegiatan evaluasi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta memastikan tata kelola keuangan daerah yang patuh regulasi sehingga penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat berjalan optimal dan tepat sasaran. (*)