Terhubung dengan kami

Hukum

Menyoal Konstatering Objek Sengketa Yang Mentok, Humas PN Sangatta Bilang Begini 

Dipublikasikan

pada

Saat, Laruse menunjukkan kebun kelapa sawit yang telah ditanami bibit kelapa sawit sejak tahun 2012 dan sudah sering dipanen hasilnya, namun sekarang menjadi objek sengketa (Poto : Nasution)

SIMAKBERITA.COM, Kutai Timur – Proses Konstatering perkara nomor 7/Pdt.G/2022/Pdt. Sgt lahan sengketa terletak di jalan Pendidikan Gang Perjuangan Desa Sangatta Utara Kecamatan Sangatta Utara antara Kartika Singgih Dkk selaku pemohon eksekusi lawan Laruse sebagai termohon eksekusi serta turut tergugat Kepala Desa Teluk Lingga tanggal 23/7/2025 yang lalu batal dilakukan oleh PN Sangatta Kutai Timur (Kutim).

Konstatering adalah kegiatan pencocokan antara objek sengketa dalam putusan pengadilan dengan keadaan sebenarnya di lapangan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa batas-batas, luas dan kondisi objek sengketa sesuai yang tertera dalam putusan pengadilan dalam perkara pertanahan.

Pihak Pengadilan Negeri (PN) Sangatta mendapat penolakan dari Laruse bersama kuasa hukumnya, karena pihak penggugat tidak hadir dan kuasa pemohon tidak bisa hadirkan saksi-saksi batas. Akhirnya Panitera PN Sangatta, Asmin Simamora batal melakukan konstatering.

Saat wawancara dengan wartawan, Rabu (6/8/2025) Humas PN Sangatta, Tumpak Hasiholan Manurung mengatakan, sesuai arahan Ketua PN Sangatta bahwa, perkara ini sudah masuk tahap konstatering dan juga sudah dilakukan aanmaaning dan sudah ditanyakan kepada pihak termohon eksekusi apakah mau eksekusi dengan sukarela, namun tidak bersedia jadi dilaksanakan konstatering guna pengecekan lapangan, ” ungkapnya.

” Untuk agenda terakhir ini belum ditentukan jadwalnya, karena ada kendala berbagai hal. Jadi akan dikoordinasikan lebih lanjut, mungkin akan dikoordinasikan lebih lanjut kepada para pihak yang terkait, ” jawabnya.

Saat ditanyakan apa kendala yang sebabkan konstatering tidak jadi dilaksanakan, Tumpak mengatakan kalau sebelumnya konstatering yang tidak jadi dilaksanakan saya tidak tahu apa kendalanya, karena tidak ada arahan dari pak Ketua.

Dikatakannya, untuk pemohon eksekusi ini PN Sangatta sudah memberikan surat panggilan, namun apakah mereka tidak hadir itu saya tidak tahu prosesnya dan hal ini perlu pembicaraan lebih lanjut dengan pimpinan, ” kata Tumpak Hasiholan Manurung Hakim PN Sangatta.

” Saya keberatan dilaksanakan konstatering, karena penggugat dan saksi-saksi batas tidak dihadirkan oleh kuasa pemohon di lokasi sengketa,  saat pelaksanaan konstatering. Ini bisa menyebabkan rencana pelaksanaan eksekusi salah objek, ” kata Laruse. 

Laruse menambahkan, saya harap kuasa pemohon hadirkan pihak-pihak penggugat serta saksi-saksi batas objek yang disengketakan di lokasi tersebut, ” ungkapnya. (Hamka). 

Editor : Nasution. 

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler