Kriminal

Sinergitas Kejari Luwu-Polri Berhasil Amankan Pelaku Aniaya Babinsa, Setelah 2 Tahun DPO 

Dipublikasikan

pada

Tim Tabur Kejari Luwu saat konferensi pers terkait penangkapan pelaku yang aniaya Babinsa, setelah DPO selama 2 tahun (Sumber poto : istimewa).

SIMAKBERITA.COM, Belopa – Buronan kasus penganiayaan terhadap seorang Babinsa, Wahidin bin Sakka, akhirnya berhasil diamankan setelah dua tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan dilakukan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu bekerja sama dengan Tim Resmob Polres Morowali dan Polres Luwu, Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 15.10 wita.

Terpidana Wahidin diamankan saat sedang bekerja sebagai sopir dump truck di PT Adras Cahaya Duri, Kabupaten Morowali. Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Zulmar Adhy Surya, S.H., M.H., menyebut keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi intensif lintas sektor.

“Penangkapan ini adalah bukti komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana. Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Polres Luwu dan selanjutnya akan diserahkan ke Lapas Kelas II A Palopo guna menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan,” tegas Zulmar.

Kronologi Perkara

Kasus bermula pada 24 Juni 2022, ketika Wahidin bersama lima rekannya melakukan penganiayaan terhadap Babinsa TNI di Dusun Katonan Tanah, Desa Bululondon, Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu.

Awalnya, Pengadilan Negeri Belopa memutus bebas Wahidin dengan nomor putusan 82/Pid.B/2022/PN Blp. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Luwu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada 2023, Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 250 K/Pid/2023 mengabulkan kasasi tersebut dan menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun kepada Wahidin.

Sejak itu, tiga kali pemanggilan untuk eksekusi tidak diindahkan terpidana. Wahidin memilih melarikan diri hingga akhirnya masuk daftar buronan Kejaksaan dan bersembunyi di Morowali.

Proses Penangkapan

Setelah mendapat informasi keberadaan buronan, Tim Tabur Kejari Luwu bersama Resmob Polres Luwu bergerak menuju Morowali. Proses perjalanan darat hingga melintasi Danau Matano ditempuh belasan jam. Tim akhirnya menerima penyerahan Wahidin dari Resmob Polres Morowali pada Senin (18/8/2025) sekitar pukul 11.40 wita.

Pukul 16.30 wita, terpidana dibawa menuju Luwu dan tiba di Polres Luwu pada malam harinya. Saat diamankan, Wahidin bersikap kooperatif sehingga proses berlangsung lancar tanpa perlawanan.

“Selanjutnya, terpidana akan menjalani proses hukum sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tambah Zulmar. (*).

Editor : Nasution.

Klik untuk komentar

Berita Terpopuler

Exit mobile version