Terhubung dengan kami

Birokrasi/Pemerintahan

BPKAD Makassar Hadiri Rapat Evaluasi Raperda Perubahan APBD 2025

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar rapat evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Evaluasi ini merupakan bagian dari proses finalisasi sebelum Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Makassar tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kota Makassar, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Kepala BPKAD, serta perwakilan seluruh perangkat daerah terkait.

Evaluasi dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh komponen perubahan anggaran telah memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, serta kesesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi. Selain itu, evaluasi juga diarahkan pada optimalisasi alokasi anggaran agar mampu menjawab kebutuhan prioritas masyarakat.

Kepala BPKAD Kota Makassar menyampaikan bahwa proses evaluasi ini menjadi instrumen penting untuk menyempurnakan kebijakan anggaran sebelum penetapan. “Kami memastikan setiap perbaikan mengacu pada hasil evaluasi provinsi dan disesuaikan dengan program prioritas daerah agar anggaran benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.

adapun tujuan evaluasi adalah :

  1. Menilai Kesesuaian Regulasi
    Menjamin bahwa Raperda Perubahan APBD tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan tetap sejalan dengan prinsip kepentingan umum.
  2. Meningkatkan Akuntabilitas
    Mengawal transparansi dalam penyusunan dan pengelolaan anggaran daerah.
  3. Optimalisasi Anggaran
    Memastikan bahwa anggaran diarahkan pada program prioritas yang menyentuh kebutuhan mendasar masyarakat serta mendukung visi–misi pembangunan daerah.

Evaluasi ini mengacu pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD. Berdasarkan regulasi tersebut, pemerintah daerah wajib melakukan penyempurnaan terhadap hasil evaluasi yang diberikan oleh pemerintah provinsi. Penyempurnaan dilakukan oleh kepala daerah melalui TAPD, kemudian ditetapkan melalui keputusan pimpinan DPRD.

Keputusan pimpinan DPRD selanjutnya menjadi dasar penetapan Perda tentang APBD Perubahan 2025.

Melalui proses evaluasi dan penyempurnaan ini, Pemerintah Kota Makassar berharap Perubahan APBD 2025 dapat:

  • lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat,
  • lebih tepat sasaran dalam pengalokasian anggaran,
  • serta lebih kuat dalam mendukung program strategis daerah.

Dengan demikian, APBD Perubahan 2025 diharapkan mampu mempercepat capaian pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Makassar. (*)

Sumber : Instagram BPKAD Makassar

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler