SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Agusman Hidayat kuasa hukum Dr Zaenal menggelar konferensi pers berkaitan update perkara dugaan tindak pidana asusila dan perzinahan yang diduga dilakukan oleh LG mantan Dandim 1408/ Makassar. Bertempat di Warkop Broom Coffee jalan Talla Salapang, Rabu (24/9/2025).
Saat konferensi pers dihadiri beberapa wartawan Agusman Hidayat mengatakan, terkait dengan update perkara yang sebelumnya sudah berjalan dan merujuk pada laporan sebelumnya laporan awal itu pada tahun 2024 tepatnya, pada tanggal 20 September kami tim kuasa hukum mendampingi klien kami yaitu, dokter Zainal untuk mengajukan laporan ke Pomdan XIV/ Hasanuddin Makassar atas dugaan tindak pidana asusila dan perzinahan yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum prajurit yang berprofesi sebagai Dandim 1408/ Makassar.
Terkait dengan laporan tersebut seiring jalannya waktu proses hukum berjalan sudah ada penetapan tersangka dan berkas perkara sudah dikirim ke auditor Jaksa Militer dalam hal ini Otmil IV Makassar untuk disidangkan dan ditindaklanjuti.
Namun dalam proses penegakan hukum yang ada di TNI itu tentunya ada beberapa prosedur yang harus diikuti atau ditindaklanjuti terkait dengan bekas perkara ini sebelum diajukan sidang. Tentunya pihak Jaksa militer atau Otmil IV Makassar mengajukan pendapat kepada Papera dalam hal ini perwira penyerah perkara Pangdam XIV/Hasanuddin untuk minta pendapat terkait dengan tindak lanjut proses perkara atas aduan tindak pidana tersebut
Dalam tanggapan Papera dalam hal ini Pangdam XIV/Hasanuddin menanggapi bahwa, perkara tersebut pernah dijatuhkan sanksi disiplin dan dianggap suatu perkara yang nebis in idem
Atas perbedaan pendapat tersebut, Otmil IV Makassar kembali meminta pandangan ke auditorat Jenderal TNI tepatnya di Jakarta yang pada intinya auditorat TNI di Jakarta ini mengeluarkan petunjuk bahwa, terkait dengan beda pendapat tersebut agar sekiranya Kaopmilti IV Makassar mengirimkan surat kepada Papera dalam hal ini Pangdam/Hasanuddin untuk menindaklanjuti dalam bentuk mengajukan berkas perkara tersebut kepada ke pengadilan Militer utama (Dilmiltama).
Namun dalam prosesnya, Papera sampai saat ini belum mengirim atau menyerahkan berkas perkara tersebut sehingga menimbulkan persepsi terkait dengan lambatnya penanganan perkara yang ada di tubuh TNI itu sendiri
Sebagaimana dalam undang-undang undang-undang nomor 31 tahun 97 tentang Peradilan Militer tepatnya di pasal 127 di situ pada poinnya menyampaikan bahwa, ketika auditor atau Jaksa militer berbeda pendapat dengan Papera dalam hal ini perwira penyerah perkara, maka perkara tersebut agar kiranya diajukan ke Pengadilan Militer Utama untuk disidangkan jadi output dari Pengadilan Militer Utama ini akan mengeluarkan keputusan apakah perkara ini dilanjutkan atau dihentikan ?.
Jadi ada dua output sebenarnya, namun sampai saat ini Papera belum mengirimkan berkas ke Pengadilan Militer Utama. Sehingga korban dalam hal ini pelapor sampai saat ini belum mendapat kepastian hukum, kepastian hukum yang mana belum ada kepastian dan sifatnya final apakah peristiwa ini dianggap sebagai peristiwa pidana yang memang layak untuk diberikan sanksi atau dihukum berdasarkan hukum pidana ataukah memang hanya sebuah peristiwa perbuatan yang layak untuk dijatuhkan sanksi disiplin
Beberapa pekan ini kami juga berkoordinasi dengan Otmil IV Makassar dan ke Kundam XIV/Hasanuddin. Kami menemukan adanya perbedaan persepsi antara Otmil IV Makassar dengan Kundam XIV/Hasanuddin dalam hal ini kuasa hukum Kodam XIV/Hasanuddin, terkait proses penyelesaian perkara ini.
Terakhir kami ke Kundam XIV/Hasanuddin mempertanyakan kapan berkas perkara itu dikirim, namun kami belum mendapat jawaban yang jelas dan pasti kapan perkara ini disidangkan di Pengadilan Militer utama
” Jadi perkara ini kami sudah resmi ajukan laporan pada 20 September 2024. Kita berhitung mulai tanggal 20 September, tepatnya sudah 1 tahun dan belum ada kepastian yang diperoleh dari pelapor itu sendiri, ” tutup Agusman.
wartawan media ini sudah mendatangi Otmil IV Makassar untuk konfirmasi, namun hingga berita ini disiarkan belum ada tanggapan resminya. (Anas).